Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pamer Alat Kelamin di Muka Umum, Pria Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

24 Desember 2021   11:48 Diperbarui: 24 Desember 2021   12:01 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bojonegoro - Waka Polres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif menggelar Pers Rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelamin didepan umum. Pers rilis yang digelar di Mapolres Bojonegoro tersebut, menghadirkan DS (33) pelaku beserta barang bukti, Kamis (23/12/21).

"Hari ini kita gelar pers rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya di muka umum," terang Latif.

Ia menambahkan, pelaku yang melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tersebut, dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara

"DS pelaku pornografi terancam hukuman 10 Tahun penjara," imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun