Bojonegoro - Waka Polres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif menggelar Pers Rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelamin didepan umum. Pers rilis yang digelar di Mapolres Bojonegoro tersebut, menghadirkan DS (33) pelaku beserta barang bukti, Kamis (23/12/21).
"Hari ini kita gelar pers rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya di muka umum," terang Latif.
Ia menambahkan, pelaku yang melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tersebut, dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara
"DS pelaku pornografi terancam hukuman 10 Tahun penjara," imbuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H