Bojonegoro - Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru telah dikeluarkan. Berdasarkan Inmendagri No 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa Bali, Kabupaten Bojonegoro beserta 19 Kabupaten lainnya masuk Level I, Selasa (14/12/21).
Selain Kabupaten Bojonegoro, juga ada 19 Kabupaten dan Kota lainnya. Diantaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Gresik.
Namun demikian, pemerintah akan tetap menginstruksikan untuk Protokol kesehatan. Sehingga penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Inmendagri No 67 Tahun 2021 berlaku mulai 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H