Di Indonesia, salah satu tanaman kontroversial yang sering di perdebatkan status legalitasnya ialah tanaman ganja. Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam undang-undang tentang narkotika no.35 Tahun 2009. Secara umum, efek ganja yang diketahui adalah dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Hal ini terjadi dikarenakan ganja yang mengandung tetrahidrikanabinol atau kanabidiol sebagai psikotropika ini digunakan secara berlebihan, tidak sesuai dosis, dan dibeli secara ilegal. Telah diketahui bahwa beberapa negara tertentu telah melegalkan ganja sebagai tanaman medis.
Profesor Zubairi Djoerban, spesialis penyakit dalam-hematologi onkologi, menjelaskan bahwa hanya komponen tertentu dari tanaman ganja yang diolah menjadi ganja medis. Contoh jenis obat dari senyawa yang digunakan yakni: Dronabinol yaitu sintetik senyawa THC sebagai anti-muntah dan Nablione yaitu sintetik cannabinoid sebagai obat analgesik tambahan untuk nyeri neuropatik. Namun, penggunaan ganja medis ini harus sesuai dosis yang tepat atau sesuai resep dokter karena resiko ketergantungan ganja diperkirakan sekitar 9% dan akan naik menjadi 16% ketika penggunaan dimulai pada masa remaja, sedangkan lainnya: nikotin 32%, heroin 23%, serta alkohol 15%.
Tanaman ganja ini terbukti telah berhasil meredakan hingga menyembuhkan berbagai macam penyakit. Tentu saja ganja medis harus dikonsumsi sesuai resep yang telah diracik oleh seorang profesional (dokter) agar tidak terjadi penyalahgunaan dan menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Sebab, tanaman ganja juga memiliki beberapa efek negatif secara jangka panjang.
Sumber:
https://health.kompas.com/read/2022/07/04/220000668/apakah-ganja-medis-aman-digunakan-?page=all
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H