Mohon tunggu...
Raflyzal Eltitan 419
Raflyzal Eltitan 419 Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM : 201910040311419

ILMU KOMUNIKASI. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejauh Mana Peranan Hukum Media Massa di Indonesia?

22 Juni 2021   22:12 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:28 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, dekat penerapannya, kurangnya pengetahuan Aparat Penegak Hukum di lapangan. Yang keladak adalah hasil sosial yang ditimbulkan, dimana keterangan-keterangan termuat bisa memunculkan balasan klise sebagai wadah tangkisan dendam, barter kejadian, beiring berperan aparat shock therapy dan mencantumkan chilling effect.

Berdasarkan cetakan kejadian yang kelahirannya belum tempo ini yang dikutip berpunca taman laporan TEMPO.CO, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani tertindas Pasal 27 poin 3 jo. Pasal 45 poin 3 UU ITE tambah sangkaan pengotoran label hormat, di mana tertuduh membimbing konten video yang mengandung kata "idiot" yang dianggap memunggungi label hormat anggota unjuk muka di bagian luar penginapan wadah tertuduh menginap. Apabila mengawasi berpunca kejadian termuat, tertuduh bisa dipidana jika membolehkan bagian yang terdapat bagian dalam Pasal 27 poin (3) UU ITE, di mana pengenalan berpunca pengotoran label hormat menunjuk dekat keterangan- keterangan ihwal pencercaan yang diatur bagian dalam KUHP. Dalam mengetahui apakah adanya pencercaan atau pengotoran label hormat, konten dan kondisi berpunca suatu keterangan dianggap penting menjelang ditelaah dan penilaiannya bersemangat subjektif karena semata-mata bisa dinilai oleh suku yang bersangkutan.

Artinya, target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut. Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik. Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan suatu perbuatan bukan penghinaan.

Salah satu contoh lainnya adalah Buni Yani sehubungan dengan penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama ("BTP") ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016. Berdasarkan laman berita nasional.kompas.com, Buni Yani diduga mengedit video BTP ketika sedang berpidato, dimana pidato tersebut menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah. Video tersebut diduga diedit sehingga dianggap memiliki makna berbeda, meskipun Buni Yani membantah melakukan hal tersebut. Perbuatan Buni Yani tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP. Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut saya harus ada penyesuaian lagi terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar niat baik pembuatan Undang Undang ini tidak jadi boomerang kepada masyarakat dan media terkait dan dapat melindungi semua masyarakat. Pasal pasal karet yang kurang jelas takaran seberapa seberapa tingkat kesalahan agar dapat terjerat hukum/ pasal tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun