Mohon tunggu...
Rafly Ramadhan
Rafly Ramadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Greenpeace Indonesia Dibawa ke Ranah Hukum Usai Kritisi Jokowi

14 November 2021   21:42 Diperbarui: 14 November 2021   22:00 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kepala GREENPEACE Indonesia dilaporkan oleh Sekjen Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab menggunakan UU ITE karena mengkritik pidato Presiden Jokowi.

 Husin Shahab melaporkan soal defortasi yang tidak benar di KTT COP26.Husin menilai pernyataan yang diberikan greenpeace merugikan banyak pihak.

Husin Shahab memutuskan melaporkan greenpeace ke polisi di karenakan menganggap greenpeace menyebarkan kebencian.

Husin Shahab mengatakan bahwa pihaknya di rugikan atas pernyataan dari Greenpeace Indonesia.Menurutnya data yang disampaikan oleh Greenpeace Indonesia tidak benar.

 Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan iklim demokrasi Indonesia dirusak  dengan langkah Sekjen Komite Pemberantasan mafia Indonesia yang telah mempolisikan dua anggota Greenpeace Indonesia.

 Juru kampanye hutan Greenpeace berpendapat,sebuah kritik  tidak seharusnya di laporkan ke kepolisian melainkan dengan dialog antara pihak yang di kritik dan pihak yang mengkritik.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun