Mohon tunggu...
Rafly Ramadhan
Rafly Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

memainkan alat musik membaca menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regulasi Hukum Tata Negara Darurat Indonesia, Antara Realitas dan Amanat Konstitusi

14 April 2024   17:14 Diperbarui: 14 April 2024   18:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rentan terhadap situasi darurat. Hal ini disebabkan oleh beberapa karakteristik Indonesia, seperti wilayah yang luas, negara maritim, keanekaragaman suku, budaya, dan agama, serta kekayaan alam yang melimpah. Karakteristik tersebut memungkinkan terjadinya fenomena darurat atau bahaya yang harus dihadapi Indonesia, seperti bencana tsunami di Aceh, kasus lumpur Lapindo, penerapan Daerah Operasi Militer di Aceh, peristiwa di Timor Timur, hingga Agresi Militer II pasca proklamasi.

Sayangnya, kerentanan Indonesia terhadap bahaya tidak diimbangi dengan regulasi hukum kedaruratan yang memadai. Saat ini, regulasi utama yang mengatur keadaan darurat di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959, yang dinilai sudah usang. Padahal, pembahasan mengenai hukum tata negara darurat sebagai pemahaman penting dalam penyelenggaraan negara saat menghadapi situasi bahaya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 UUD 1945.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan dengan karakteristik darurat, seperti UU Penanggulangan Bencana, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Namun, dalam regulasi tersebut tidak ada satupun yang memuat Pasal 12 UUD 1945 sebagai konsideran. Padahal, Pasal 12 UUD 1945 merupakan pintu menuju perubahan rezim hukum, dari rezim hukum normal ke rezim hukum darurat.

Oleh karena itu, pengaturan hukum darurat di Indonesia perlu direformasi agar selaras dengan kebutuhan saat ini dan memenuhi asas "daya guna" atau efektivitas sebagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi hukum tata negara darurat harus dibuat dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 12 UUD 1945. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan negara dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan negara hukum, serta tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat menimbulkan abuse of power.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun