Sebagai konsekuensi atas reformasi hubungan sipil-militer yang belum tuntas, intelijen pertahanan Indonesia belum sejalan dengan upaya penguatan sistem demokrasi bagi kepentingan nasional.Â
Seharusnya, kesadaran ini meletakkan supremasi sipil sebagai pemegang otoritas tidak perlu ragu lagi untuk merealisasikan gagasan intelijen pertahanan agar Kemhan benar-benar fokus bagi penanganan tugas di bidang pertahanan dengan segala kemampuan deteksi dan strategi penanganannya terhadap ancaman yang muncul.Â
Substansi intelijen pertahanan perlu menjadi revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2011, karena UU ini masih menganut intelijen pertahanan masih dipegang oleh TNI dan bukan oleh Menhan sebagai otoritas sipil yang bertanggung jawab langsung ke Presiden sebagai pemegang komando tertinggi.
tayang di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H