Mohon tunggu...
Rafly Ramadhan
Rafly Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Intelijen dalam Penegakan Politik Sipil

27 Juli 2021   11:58 Diperbarui: 27 Juli 2021   12:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesiacollege.com

Sebagai konsekuensi atas reformasi hubungan sipil-militer yang belum tuntas, intelijen pertahanan Indonesia belum sejalan dengan upaya penguatan sistem demokrasi bagi kepentingan nasional. 

Seharusnya, kesadaran ini meletakkan supremasi sipil sebagai pemegang otoritas tidak perlu ragu lagi untuk merealisasikan gagasan intelijen pertahanan agar Kemhan benar-benar fokus bagi penanganan tugas di bidang pertahanan dengan segala kemampuan deteksi dan strategi penanganannya terhadap ancaman yang muncul. 

Substansi intelijen pertahanan perlu menjadi revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2011, karena UU ini masih menganut intelijen pertahanan masih dipegang oleh TNI dan bukan oleh Menhan sebagai otoritas sipil yang bertanggung jawab langsung ke Presiden sebagai pemegang komando tertinggi.

tayang di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun