Indonesia telah mengembangkan Green Bond dan Green Sukuk di mana Indonesia berencana untuk membiayai kembali Proyek Hijau yang Memenuhi Syarat melalui penerbitan Green Bond dan Green Sukuk. Hasil dari setiap Green Bond atau Green Sukuk akan dikelola dalam akun umum Pemerintah sesuai dengan kebijakan manajemen kas yang baik dan hati-hati. Atas permintaan dari Kementerian terkait, hasil Green Bond dan Green Sukuk akan dikreditkan ke akun khusus kementerian terkait untuk mendanai proyek-proyek yang ditetapkan dalam Kerangka Kerja.Â
Sementara menunggu penerapan pada Proyek Hijau yang Memenuhi Syarat, hasil tersebut akan disimpan dalam bentuk tunai di akun umum Pemerintah di Bank Indonesia. Kementerian Keuangan mengelola proses alokasi hasil dari setiap penerbitan Green Bond dan Green Sukuk, serta memastikan bahwa hasil tersebut digunakan sesuai dengan Kerangka Kerja ini. (Kementerian Keuangan RI, 2018)
Indonesia, yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, akan menyiapkan dan menerbitkan laporan Green Bond dan Green Sukuk setiap tahun, dan pertama kali pada tanggal yang tidak lebih dari satu tahun setelah penerbitan Green Bond atau Green Sukuk perdana. Laporan tersebut akan memuat setidaknya:
- Daftar dan deskripsi singkat proyek-proyek yang telah dialokasikan hasil Green Bond dan Green Sukuk;
- Jumlah hasil Green Bond dan Green Sukuk yang dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut;
- Perkiraan dampak manfaat yang timbul dari pelaksanaan Proyek Hijau yang Memenuhi Syarat. Pelaporan diharapkan mencakup ukuran pengurangan emisi gas rumah kaca, pengurangan konsumsi sumber daya, jumlah pihak yang mendapatkan manfaat dari proyek yang didanai, dan ukuran lain yang sesuai dengan mempertimbangkan sifat proyek.