Mohon tunggu...
Rafly Arido Putra
Rafly Arido Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Rafly Arido Putra adalah seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan besar dalam dunia karir hiburan. berdasarkan ketertarikannya, ia ingin membuat konten faktual terkait dengan karir dan pekerjaan didunia hiburan atau entertaintment.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kendala dalam KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Kecamatan Garut Kota sebagai Ajang Melatih Problem-Solving Mahasiswa

12 September 2024   16:48 Diperbarui: 12 September 2024   18:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.dream.co.id%2Fdinar%2Fseberapa-penting-pencantuman-logo-halal-dalam-makanan-dan-minuman-bagi-mas

ada tahun 2024, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyediakan kembali program KKN Tematik Halal bagi mahasiswa yang tertarik untuk melaksanakan KKN sebagai pendamping dalam pengajuan minimal 15 sertifikat halal. Untuk mengikuti program ini, Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti serangkaian proses pembekalan dan pelatihan hingga akhirnya dinyatakan lolos. Adapun kegiatan KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini dilakukan dari tanggal 22 Mei 2024 hingga 30 Agustus 2024. Kemudian, Teknis dari pelaksanaan KKN ini dilakukan secara mandiri di domisili masing masing. Kendatipun diberikan kelompok, mahasiswa tidak diwajibkan untuk melaksanakannya secara berkelompok. Hal ini tentunya menciptakan banyak variasi dari cara mahasiswa untuk menyelesaikan target capaian 15 pelaku usaha. Melihat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim, program KKN Tematik Halal ini menjadi salah satu jalan untuk mencapai target Industri Halal oleh pemerintah.

Indonesia dikenal dengan negara dengan penduduk muslim terbesar didunia dengan total persentase 87,2% dari total penduduk (BPS, 2024).  Angka besar ini tentunya menuntut besarnya kebutuhan terhadap Industri Halal di Indonesia.[1] Seorang muslim diwajibkan untuk mengkonsumi makanan dan mimuman yang halal. Merespon terhadap hal tersebut, pemerintah melakukan serangkaian upaya untuk memastikan umat muslim bisa selalu mengkonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya[2]. Sehingga telah selenggarakan program sertifikasi halal dari pemerintah bagi para pelaku usaha. Terdapat dua jenis sertifikasi halal melalui BPJPH. Pertama, Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kedua, Sertifikat Halal Reguler (berbayar) bagi pelaku usaha Mengengah Keatas. Dua sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan sertifikasi yang menyeluruh dan merata di seluruh wilayah Indonesia. 

 

Dalam prosesnya, Proses sertifikasi Halal membutuhkan berbagai intrumen dalam pelaksanannya. Website OSS untuk pembuatan NIB, Website Sihalal untuk pengajuan sertifikat halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertanggung jawab atas pendampingan terhadap pelaku usaha adalah serangkaian tahapan yang harus dilalui dalam proses sertifikasi halal. Praktiknya, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dibutuhkan sebagai pihak yang memastikan kehalalan produk makanan dan minuman. Adapun Rincian tugas dari pendamping PPH adalah melakukan sosialisasi, melakukan kunjungan ke Lokasi Usaha dan melakukan verifikasi terhadap kehalalan produk. Kemudian, pendamping akan melakukan verifikasi terhadap akun pelaku usaha melalui website Sihalal untuk kemudian bisa diajukan pembuatan sertifikat Halal. Pada faktanya, ada beberapa kendala yang dihadapi penulis sebagai pendamping PPH di kecamatan Garut dalam membantu pelaku usaha mendaftarkan sertifikat Halalnya.

 

Kendala utama terkait adalah keterbatasan alat dan teknologi gawai yang dimiliki pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi Halal Gratis.  Hal ini tentu menjadi sebuah kendala Ketika semua proses dalam pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui website sihalal. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pendamping PPH untuk bisa memberikan Solusi Ketika hal demikian terjadi. Dari 15 pelaku usaha yang didampingi oleh penulis, 10 diantaranya memiliki keterbatasan alat dan teknologi gawai.

 

Kedua, umur para pelaku usaha yang sudah tua mengakibatkan adannya keterbatasan pemahaman terhadap gawai. Pada praktiknya, 12 dari 15 pelaku usaha yang didampingi oleh penulis adalah orang yang umurnya lebih dari 40 tahun. Dengan demikian, tantangan pendamping PPH adalah untuk bisa memberikan pemahaman dan bantuan dalam pengoperasian gawai. Tak jarang, pelaku usaha meminta bantuan kepada pendamping untuk melakukan semua input data oleh pendamping PPH.

 

Ketiga. Kerap kali terjadi ketidakselarasan data antara KTP dengan data yang tercantum dalam Disdukcapil. Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, 6 dari 15 memiliki data tanggal, bulan dan tahun lahir yang tidak selaras dengan Disdukcapil. Ketidakselarasan data ini bisa terjadi karena beberapa hal. Satu, pelaku usaha salah melakukan input data pertama kali kepada Disdukcapil. Dua, pelaku usaha lupa telah melakukan perubahan data. Hal ini tentunya memakan waktu untuk menemukan data yang tepat untuk dimasukan kedalam website OSS untuk pembuatan NIB.

 

Keempat, Website OSS dan SiHalal yang tak jarang mendapati masalah sehingga tidak bisa diakses. Hal ini menjadi hambatan yang sangat sulit untuk dihindari oleh penulis. Keterbasan jumlah pengguna yang bisa melakukan akses terhadap website di waktu yang bersamaan membuat terhambatnya proses pengajuan sertifikasi Halal.

 

Kelima, Sistem sertifikasi halal yang didasarkan pada sistem Kuota Terbatas. Meskipun website bisa diakses dengan lancar. Masalah selanjutnya adalah sistem Kuota Terbatas yang ada. Hal ini mengakibatkan adanya sistem rebutan dari seluruh pendamping PPH diseluruh Indonesia. Pendamping dengan koneksi internet dan perangkat yang lebih canggih akan jauh diuntungkan dibanding dengan yang tidak.

 

Adapun proses penyelesaian yang dilakukan mahaiswa sebagai seorang pendamping PPH dilakukan dengan banyak komunikasi dengan pelaku usaha. Kemudian, pendamping PPH akan membantu melakukan semua proses input data melalui perangkat yg dimiliki pendamping. Proses ini dimulai dari pembuatan akun OSS untuk pembuatan NIB, pembuatan akun SiHalal, Pemasukan data bahan dan proses yang dilakukan oleh pelaku usaha, verifikasi hingga pengajuan sampai terbit sertifikat Halal. Adapun saran masuk akal yang bisa penulis sampaikan terhadap penyelenggaraan sertifikasi Halal adalah peningkatan kualitas server dan keteraksesan website hingga sistem kuota yang diperbanyak atau sistem kuota terbatas yang diganti menjadi sistem pengajuan tanpa kuota. Terlepas dari berbagai kendala dan tantangan yang hadir, Kegiatan KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2024 tentu menjadi ajang untuk melatih penyelesaian atau problem-solving dari mahasiswa.

 

 

Referensi

 

Astuti, Mirsa. “Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle).” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 1 (2020): 14–20.

 

Salam, D Q Alva. “Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Umkm Di Kabupaten Sampang.” Qawwam: The Leader’s Writing 3, no. 1 (2022): 10–20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun