Keempat, Website OSS dan SiHalal yang tak jarang mendapati masalah sehingga tidak bisa diakses. Hal ini menjadi hambatan yang sangat sulit untuk dihindari oleh penulis. Keterbasan jumlah pengguna yang bisa melakukan akses terhadap website di waktu yang bersamaan membuat terhambatnya proses pengajuan sertifikasi Halal.
Kelima, Sistem sertifikasi halal yang didasarkan pada sistem Kuota Terbatas. Meskipun website bisa diakses dengan lancar. Masalah selanjutnya adalah sistem Kuota Terbatas yang ada. Hal ini mengakibatkan adanya sistem rebutan dari seluruh pendamping PPH diseluruh Indonesia. Pendamping dengan koneksi internet dan perangkat yang lebih canggih akan jauh diuntungkan dibanding dengan yang tidak.
Adapun proses penyelesaian yang dilakukan mahaiswa sebagai seorang pendamping PPH dilakukan dengan banyak komunikasi dengan pelaku usaha. Kemudian, pendamping PPH akan membantu melakukan semua proses input data melalui perangkat yg dimiliki pendamping. Proses ini dimulai dari pembuatan akun OSS untuk pembuatan NIB, pembuatan akun SiHalal, Pemasukan data bahan dan proses yang dilakukan oleh pelaku usaha, verifikasi hingga pengajuan sampai terbit sertifikat Halal. Adapun saran masuk akal yang bisa penulis sampaikan terhadap penyelenggaraan sertifikasi Halal adalah peningkatan kualitas server dan keteraksesan website hingga sistem kuota yang diperbanyak atau sistem kuota terbatas yang diganti menjadi sistem pengajuan tanpa kuota. Terlepas dari berbagai kendala dan tantangan yang hadir, Kegiatan KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2024 tentu menjadi ajang untuk melatih penyelesaian atau problem-solving dari mahasiswa.
Referensi
Astuti, Mirsa. “Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle).” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 1 (2020): 14–20.