Mohon tunggu...
Rafli Yuliansyah
Rafli Yuliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Muhammadiyah malang

Mahasiswa Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Kekerasan Wartawan Masih Nyata dan Terus Terjadi

26 April 2021   17:28 Diperbarui: 26 April 2021   18:12 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers memiliki peranan penting dalam negara demokrasi ini bahkan peran pers ini disebut sebagai pilar keempat  demokrasi di Negara Indonesia. Tetapi profesi wartawan sebagai posisi yang penting dalam industri pers kurang mendapatkan perhatian dan sering mendapat kekerasan di saat menjalankan tugasnya. 

Meskipun profesi wartawan telah di atur dalam kode etik jurnalisme dan juga dilindungi oleh undang-undang pasal 8 uu no. 40 tahun 1999 tentang pers. Namun kekerasan yang terjadi terhadap wartawan pada saat ini masih banyak dan terus terjadi. Di lansir dari catatan 2020 LBH pers: kekerasan jurnalis meningkat hingga ancaman kebebasan berekspresi.

Direktur LBH pers, Ade Wahyudin (12/1), mengatakan sepanjang tahun 2020 organisasinya menerima 55 pengaduan. Dari puluhan pengaduan tersebut, paling banyak terkait ketenagakerjaan 34 pengaduan; pidana 16 kasus; dan sengketa pers 1 kasus. Mengenai kebebasan pers, tercatat ada 117 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis pada tahun 2020, angka ini tertinggi sejak pasca era reformasi . Laporan LBH pers ini dinilai konsisten dengan laporan organisasi lain yang menyoroti demokrasi dan HAM di Indonesia tahun 2020.

Definisi kekerasan terhadap wartawan dikutip dari dewan.pers.or.id Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud ialah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya jurnalistiknya.

Bentuk kekerasan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kekerasan fisik termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.

2. Kekerasan non fisik termasuk ancaman verbal, penghinaan, pengunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan.

3. Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam

4. Upaya dalam menghalangi pekerjaan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi, yaitu dengan merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan apa pun yang merintangi tugas wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartwanannya.

Bentuk-bentuk kekerasan seperti yang diatas ini sangat menganggu wartawan pada saat melaksanakan tugas nya. Cara-cara kekerasan seperti yang diatas itu merupakan kasus pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu akan melanggar hak asasi wartawan dan juga hak publik untuk mendapatkan informasi.

Maka dari itu organisasi jurnalis seperti persatuan jurnalis independen (AJI) sebagai asosiasi jurnalis Indonesia mengingatkan kepada para pekerja media, baik yang cetak maupun elektronik, agar tetap mentaati kode etik jurnalistik, mengedepankan independen, menjalankan standard perilaku penyiaaran dan tidak partisan dalam melaksanakan tugas peliputan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun