Mohon tunggu...
Rafli Untara
Rafli Untara Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAHASISWA-PEMULA-ARTIKEL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Bisnis Islami

4 Juli 2024   19:16 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:16 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

AKAD BISNIS ISLAMI

Disusun untuk Memenuhi Tugas Pendidikan Agama 4

Dosen Pembimbing : Ermanto, S.Pd., M.Kom


Disusun Oleh :

  • Rafli Untara 
  • Fajar Lukman 
  • Mochamad Fajar Agustian
  • Wandy Mahasura Tarigan

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS PELITA BANGSA

TAHUN AJARAN 2024/2025

Abstrak

Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara' atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad. Akad terbagi menjadi dua macam yaitu akad pertukaran dan akad percampuran. Implementasi akad sudah menjadi dasar operasional di Lembaga Keuangan Syariah saat ini termasuk Perbankan Syariah. Panulis menyimpulkan bahwa akad yang mendasari setiap transaksi bisnis, dengan akad akan diketahui motivasi seseorang dalam melaksanakan transaksi bisnis dan mengetahui sejauh mana transaksi bisnis dilakukan berdasarkan syara' serta bagaimana pelaksanaan akad dalam lembaga keuangan Syariah termasuk perbankan Syariah.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

  • Konteks Bisnis Islami
  • Peran Akad dalam Bisnis Islami
  • Pentingnya Pemahaman Terhadap Akad Bisnis Islami
  • Tantangan dan Peluang Akad Bisnis Islami

Rumusan Masalah

  • Bagaimana konsep akad dalam bisnis Islami membedakan praktik bisnis Islami dari model bisnis konvensional?
  • Apa saja jenis-jenis akad yang umum digunakan dalam bisnis Islami, dan bagaimana implementasinya dalam praktik bisnis?
  • Bagaimana pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip akad dalam bisnis Islami bagi para pelaku bisnis?
  • Apa peran transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam konteks akad bisnis Islami?
  • Apa saja tantangan yang dihadapi dalam menerapkan akad bisnis Islami dalam ekonomi modern, dan bagaimana cara mengatasinya?
  • Bagaimana dampak akad bisnis Islami terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif?
  • Apakah ada perbedaan dalam praktik akad bisnis Islami di berbagai negara atau budaya Muslim?
  • Tujuan
  • Memberikan Pemahaman Mendalam tentang Konsep Akad dalam Bisnis Islami.
  • Menyoroti Pentingnya Akad Bisnis Islami dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan.
  • Mendorong Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Praktik Bisnis.

PEMBAHASAN

  • Pengertian Akad

Secara bahasa akad adalah" ikatan antara dua hal, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi"1. Sedangkan menurut ahli hukum Islam, akad dapat diartikan secara umum dan khusus, menurut Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanifiyah, yaitu"segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keingiannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli'. Sementara dalam arti khusus diartikan', perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada obyeknya' atau 'menghubungkan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya sesuai syara' dan berdampak pada obyeknya'2.

Berdasarkan pengertian tersebut, para ahli hukum Islam mendefinisikan akad adalah hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum pada obyek perikatan.

Definisi akad tersebut memperlihatkan bahwa, pertama, akad merupakan keterkaitan ijab dan qabul yang dapat menimbulkan akibat hukum, akad tidak akan terjadi apabila pernyataan kehendak masing-masing pihak tidak terkait satu sama lain karena akad adalah keterkaitan kehendak kedua pihak yang tercermin dalam ijab dan qabul. Kedua, adanya kesesuaian dengan kehendak syariat, artinya bahwa akad yang disepakati oleh kedua pihak dianggap sah apabila sesuai atau sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Ketiga, melahirkan akibat hukum pada obyek akad.

  • Rukun dan Syarat Akad. Rukun akad terdiri dari3 :
  • Ijab dan qabul

Ijab merupakan penawaran yang disampaikan dari pihak pertama, dan qabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak yang pertama. Ijab dan qabul ini begitu penting dalam akad sehingga berakibat hukum, maka para ulama fiqh mensyaratkan bahwa ijab dan qabul itu sungguh-sungguh dikehendaki oleh para pihak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun