Baru-baru ini di Jawa Timur, Tim Ombudsman RI mewakili Jatim mendatangi Polresta Malang Kota pada Selasa, 30 Juli 2024 untuk melakukan penilaian terhadap berbagai pelayanan publik. Penilaian ini mencakup layanan seperti SPKT,SKCK,Siwas dan SIM Satpas.
Achmad Khoiruddin, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jawa Timur, memimpin peninjauan. Achmad menjelaskan, penilaian tahunan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penilaian ini, tim Ombudsman tidak hanya melakukan inspeksi terhadap layanan tetapi juga melakukan wawancara terhadap orang-orang yang menggunakan layanan tersebut. Dalam pelayanan SPKT, fokusnya pada produk administrasi seperti rambu laporan dan rambu kehilangan.
Penilaian juga dilakukan di layanan terpadu satu pintu, yang fokus pada pengelolaan SKCK dan perizinan keramaian. Di Satpas SIM, penilaian dilakukan terhadap aplikasi SIM B1 dan B2, untuk melihat apakah petugas secara efektif mengomunikasikan persyaratan, proses, dan standar layanan.
Data yang dikumpulkan akan diolah berdasarkan indikator khusus yang ditentukan oleh Ombudsman. Hasil penilaian akan disampaikan pada bulan November dan disampaikan kepada Kapolri untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan publik khususnya melalui media online. Dikatakannya, kunjungan Ombudsman ini merupakan penilaian penting untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI