Anandira Puspita, istri Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam), mengirimkan surat terbuka kepada Kapolresta Malang melalui akun Instagramnya, namun sayangnya surat tersebut tidak relevan dengan Kapolresta Malang. Isu yang diangkat Anandira berkaitan dengan masalah KDRT antara dirinya dan suaminya, Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam, bukan dengan Kapolresta Malang.
Sebelumnya, Anandira mencamtumkan nama Kapolresta Malang dalam surat terbuka tersebut, dengan menuduh adanya perselingkuhan antara suaminya dan Bianca Alyssa, putri Kapolresta Malang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyidikan Pomdam Udayana tidak menemukan bukti perselingkuhan tersebut. Lettu Agam dihukum karena kasus KDRT dan perselingkuhannya dengan Nadia, bukan dengan Bianca Alyssa.
Kolonel Cpm. unggul, tim penyidik Pomdam Udayana, mengonfirmasi bahwa perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Alyssa tidak terbukti, sementara kasusnya Nadia terbukti dan diakui keduanya. Lettu Agam sedang menjalani proses hukum atas laporan KDRT Verbal dan perselingkuhannya dengan Nadia, yang ditangani oleh Pomdam Udayana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H