Mohon tunggu...
Rafli Hasan
Rafli Hasan Mohon Tunggu... -

columnist, urban traveler, blogger

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Kata Mereka Tentang Wali Nanggroe…

16 Juni 2012   03:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:56 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan draft raqan qanun yang disusun oleh Komisi A DPRA 2010, Bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa, Wali Nanggroe adalah “Penguasa Pemerintahan Aceh (dalam adat) yang berkedudukan lebih tinggi dalam tatanan Pemerintahan Aceh, Lebih tinggi daripada Kepala pemerintahan dan parlemen Aceh dan menjadi figure Pemersatu Rakyat Aceh.”

Dalam pasal berikutnya disebutkan bahwa, Lembaga Wali Nanggroe adalah Institusi resmi dalam pemerintahan Aceh yang bersifat independen dan berwibawa serta memiliki kantor sekretariat sendiri.

Berangkat dari pernyataan di atas saya sudah terjebak dalam kebingungan akibat “tumpang tindihnya” peranan yang terjadi dalam draft qanun tersebut.  Pada ayat 3 Pasal 1 sudah cukup membingungkan, pengertian Wali Nanggroe adalah penguasa pemerintahan Aceh dalam adat? Kepemimpinan adat ataupun simbol tidak dapat dicampuradukkan dengan kepemimpinan pemerintahan yang berasaskan demokrasi, dipilih langsung oleh rakyat. Lalu Wali Nanggroe juga berkedudukan lebih tinggi daripada Kepala Pemerintahan dan Parlemen Aceh? Bagaimana mungkin kepemimpinan adat berada di atas pilihan rakyat?

Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe adalah institusi resmi dalam pemerintahan Aceh yang independen dan berwibawa. Mana yang betul? Resmi dalam pemerintahan Aceh tetapi bersifat independen? Apakah semacam KPK? Lalu kepada siapa Lembaga tersebut bertanggung jawab akan pelaksanaan tugas-tugasnya?

Pertanyaan-pertanyaan yang semakin membingungkan saya mengantarkan saya untuk mencari tahu lebih dalam apa pendapat tokoh-tokoh nasional tentang Wali Nanggroe ini.

(dok. pribadi)

Disini professor Yusril mencoba untuk melihat kedudukan Wali Nanggroe dari sudut pandang histories, dimana dalam struktur kesultanan Aceh tidak memiliki jabatan Wali, yang ada justru “sultan” yang ada di kerajaan-kerajaan Islam negeri ini. Menurut saya pernyataan itu bisa benar dan bisa tidak, sebab Kesultanan Aceh secara histories memiliki seorang Wali. Pada tahun 1878, Tuanku Hasyim Banta Muda menunjuk Tuanku Muhammad Daud Syah yang masih berumur 6 tahun sebagai sultan.

Sedangkan Hasyim Banta Muda  bertindak sebagai wali atas nama sultan. Penunjukannya sebagai wali atas permintaan Panglima Sagi, kaum ulama, dan kelompok lainnya. Beliau diminta menjadi Sultan, namun beliau hanya mau sebagai wali, mengingat umur sultan yang baru enam tahun saat itu. Tetapi pernyataan Profesor Yusril juga dapat dipahami, mengingat dalam sejarahnya tidak seorangpun Wali yang pernah memimpin Kesultanan Aceh ataupun Islam di negeri ini, sehingga kekuasaan tertinggi pada masa kesultanan tetap berada di tangan Sultan.

13398155721468515260
13398155721468515260
(dok.pribadi)

Pernyataan Politisi Demokrat ini menurut saya terlalu mengecilkan peranan Wali Nanggroe dalam kebudayaan Aceh yang mana tentunya berbeda dengan kebudayaan-kebudayaan lain yang berada di nusantara. Wali Nanggroe memiliki arti penting bagi rakyat Aceh sebagai symbol pemersatu. Bukan hanya sekedar kepala adat. Wali Nanggroe memiliki peranan yang lebih luas daripada kepala adat sebab Wali Nanggroe ditempatkan sebagai figure pemersatu dan “orang yang dituakan” dalam adat Aceh.

133981563061050941
133981563061050941
(dok.pribadi)

Berikutnya adalah pernyataan Ahmad Farhan Hamid, Legislator asal Aceh ini menempatkan Wali Nanggroe sebagai symbol pemersatu. Sebagaimana halnya dengan banyak symbol-simbol negara yang ada di dunia seperti kekaisaran Jepang dan Kerajaan Inggris, ia menyatakan bahwa Wali Nanggroe )hendaknya) tidak mencampuri urusan politik dan kekuasaan. Ia didudukkan dalam posisi yang lebih tinggi daripada semua kepentingan yang bermain di wilayahnya.

Sebagai gambaran di Jepang, menganut system negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai Kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai “symbol negara dan pemersatu rakyat.” Sementara itu kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Quo Vadis Wali Nanggroe?

Entah mau dibawa kemana raqan qanun Wali Nanggroe ini, namun saya berpendapat bahwa raqan qanun Wali Nanggroe hendaknya dikembalikan kepada  rakyat Aceh sendiri, dan sejauh mana Wali Nanggroe dapat berperan secara aktif dalam memelihara perdamaian dan kedamaian di Aceh sebagai symbol pemersatu. Sebab kalaupun tidak, buat apa? Apabila karena berlandaskan MoU Helsinki dan UUPA, saya mengutip pernyataan Dr M. Saleh Syafei, Sosiolog Hukum dari Fakultas Hukum Unsyiah Kuala, Mengapa kita menjadikan undang-undang ini (UUPA) satu-satunya landasan yang sudah mati atau tidak ada tawar-menawar lagi? Undang-undang tersebut dibikin hanya dalam waktu beberapa bulan” Selain itu, UUPA yang dibuat setelah ditekennya kesepakatan damai antara RI-GAM, lahir dalam kondisi yang sangat politis. Itu sebabnya, tidak ada salahnya UUPA direvisi kembali jika dinilai terdapat  pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan era demokrasi ini.

1339815689464315840
1339815689464315840
(dok. pribadi)

Bagi saya pribadi, apapun yang disepakati oleh DPRA maupun Pemerintah Aceh yang baru nantinya hendaknya tetap berpedoman pada skala prioritas dengan menempatkan rakyat Aceh sebagai satu-satunya alasan dalam mengeluarkan berbagai kebijakan publlik, bukan kekuasaan.

Rafli Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun