3. Peran Hukum Syariah Hukum syariah mencakup hukum pidana, perdata, dan administrasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari hubungan antar individu, hubungan antara warga negara dengan negara, hingga hukum internasional antara negara-negara Islam. Setiap kebijakan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh negara harus berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan sunnah.
4. Sistem Ekonomi Islam Dalam tatanegara Islam, sistem ekonomi juga harus berlandaskan pada prinsip syariah, yang menekankan pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Salah satu konsep penting dalam ekonomi Islam adalah larangan riba (bunga), penekanan pada zakat, serta distribusi kekayaan yang merata.
Siasah Syariah dalam Praktek Modern
Di era modern, konsep siasah syariah diterjemahkan dalam berbagai bentuk, mulai dari negara yang menerapkan hukum syariah secara penuh (seperti di Arab Saudi) hingga negara yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dalam sistem hukumnya tanpa menjadikannya hukum negara yang dominan (seperti di Indonesia). Negara-negara ini mencoba untuk menyeimbangkan antara prinsip-prinsip Islam dengan realitas sosial, politik, dan ekonomi global.
Kesimpulan
Siasah syariah dan hukum tatanegara Islam menawarkan suatu model pemerintahan yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam, termasuk keadilan, tanggung jawab, dan keberpihakan pada rakyat. Meskipun terdapat berbagai interpretasi dalam penerapannya, esensi dari tatanegara Islam adalah menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan umat. Dalam praktiknya, tantangan bagi negara-negara Islam adalah bagaimana mengadaptasi prinsip-prinsip ini dalam dunia yang semakin kompleks dan global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI