Siasah syariah, atau politik Islam, merujuk pada konsep pemerintahan dan tata kelola negara yang berdasarkan ajaran Islam. Istilah ini mencakup prinsip-prinsip pemerintahan yang sejalan dengan hukum syariah (hukum Islam) dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umat, dan pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan bernegara. Hukum tatanegara Islam adalah sistem hukum yang mengatur aspek pemerintahan, hubungan antarwarga negara, dan hubungan antara negara dengan umat Islam berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah.
Prinsip-Prinsip Siasah Syariah
1. Tauhid dan Kedaulatan Allah Prinsip dasar dalam siasah syariah adalah pengakuan bahwa segala bentuk kekuasaan dan kedaulatan berasal dari Allah. Negara harus menjalankan tugasnya berdasarkan wahyu dan sunnah Nabi Muhammad SAW, bukan semata-mata atas dasar akal atau keinginan manusia.
2. Shura (Musyawarah) Salah satu prinsip penting dalam politik Islam adalah shura, yaitu musyawarah atau konsultasi dalam pengambilan keputusan. Proses ini mengedepankan partisipasi rakyat dan pemimpin dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara. Shura berperan penting dalam menjaga keadilan dan menghindari tirani dalam pemerintahan.
3. Keadilan (Al-Adl) Keadilan adalah tujuan utama dalam pemerintahan Islam. Hukum Islam menetapkan prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, berhak diperlakukan secara adil. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan hak-haknya dengan seimbang.
4. Tanggung Jawab Pemimpin Pemimpin dalam tatanegara Islam dianggap sebagai khalifah atau wakil Allah di bumi. Pemimpin harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, serta berkomitmen untuk menjaga keharmonisan antara umat dan negara.
5. Uqud dan Kontrak Sosial Dalam sistem pemerintahan Islam, negara dapat dibangun melalui akad atau kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum syariah dan menjaga kepentingan rakyat. Rakyat, pada gilirannya, wajib taat selama kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Hukum Tatanegara Islam
Hukum tatanegara Islam, atau fiqh siyasah, berkaitan dengan aturan-aturan yang mengatur pembentukan dan pelaksanaan pemerintahan dalam Islam. Hal ini meliputi beberapa aspek, seperti:
1. Kekuasaan dan Kepemimpinan Dalam sistem politik Islam, pemimpin atau khalifah adalah orang yang diangkat untuk memimpin umat Islam. Pemilihan pemimpin dapat dilakukan melalui musyawarah atau konsensus. Kekuasaan ini bertujuan untuk menegakkan hukum Allah, menjaga kehormatan umat, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
2. Hukum tentang Negara Islam mengatur negara sebagai sebuah entitas yang bukan hanya sekedar tempat tinggal, tetapi juga sebagai instrumen untuk melaksanakan kebaikan dan keadilan. Negara bertugas menjaga kedamaian, menegakkan hukum, serta memberikan fasilitas bagi umat Islam untuk menjalani ibadah dengan baik.