Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum terhadap Investasi Skema Ponzi

13 Oktober 2024   02:06 Diperbarui: 13 Oktober 2024   02:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kaidah Hukum Ekonomi terhadap Investasi Skema Ponzi

A. Penjelasan: 

Skema Ponzi merupakan aktivitas penipuan dimana perencana ponzi , baik itu institusi atau individu, dengan instrumen meminta uang dari kelompok investor pertama dengan janji bahwa mereka akan menerima pengembalian atau return yang tinggi atas investasi mereka. Setelah itu, skemer ponzi meminta uang dari kelompok investor kedua dan menggunakan uang yang diperoleh untuk membayar return kelompok investor pertama sebagai pengembalian investasi awal mereka. 

Pada awalnya praktisi investasi yang dibaluti dengan Skema Ponzi ini menguntungkan bagi kelompok investor pertama kaena mereka mendapatkan return yang dijanjikan. Tetapi dalam bentuk nyatanya disaat skemer ponzi tidak dapat menemukan investor lebih lanjut untuk menyuntikkan uang ke dalam skemanya maka otomatis skemanya rusak. 

B. Kaidah Hukum Ekonomi Syariah terhadap Investasi Skema Ponzi: 

Investasi Skema Ponzi mengandung beberapa larangan yang dilarang oleh syariat, antara lain:

-Gharar (tidak jelas), karena transaksi investasi berskema ponzi ini mengandung akad ataupun objek yang tidak nyata dan jelas yang berdampak merugikan terhadap investor. Penipuan adalah bentuk usaha ingin mendapatkan hak dan memiliki harta atau barang orang lain otomatis praktek ini bertolakbelakang tidak sesuai dengan syariat Islam.

-Riba (Bunga/Uang Berlipat), Skema Ponzi biasanya menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi kepada para investor dalam waktu singkat, tanpa adanya dasar transaksi yang jelas atau pertukaran barang/jasa yang sah. Hal ini mendekati unsur riba, di mana uang dihasilkan dari uang itu sendiri, bukan dari usaha atau aktivitas ekonomi produktif. 

-Maysir (Judi/Spekulasi), dalam Skema Ponzi, investor pertama akan mendapat keuntungan dari investasi orang berikutnya, mirip dengan permainan spekulatif atau perjudian. Maysir juga dilarang dalam syariah karena melibatkan pengambilan risiko yang tidak seimbang dan tidak adil. 

-Zhulm (Ketidakadilan), Skema Ponzi merugikan sebagian besar peserta yang masuk belakangan, sementara peserta awal mendapatkan keuntungan. Ini menyebabkan ketidakadilan yang jelas, di mana sekelompok orang diperlakukan tidak adil dalam distribusi keuntungan, yang bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan. 

2. Norma-Norma Hukum yang Terkait dengan Investasi Skema Ponzi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun