Mohon tunggu...
Rafli Abdul Rasyid
Rafli Abdul Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Pegawai Swasta

Saya adalah seorang Mahasiswa aktif di perguruan tinggi di Universitas Potensi Utama, Mahasiswa Prodi Manajemen, dan pegawai aktif di perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit di PT MUSIM MAS.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pajak 12%. Dampak Positif dan Negatif, Barang yang Terkena Pajak, dan Solusi bagi Masyarakat

29 Desember 2024   08:22 Diperbarui: 29 Desember 2024   12:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/F3XFdQYoNEUQUeoj8

Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan membangun perekonomian yang lebih stabil. Namun, seperti kebijakan ekonomi lainnya, kenaikan PPN ini memiliki dampak yang luas, baik positif maupun negatif.

Artikel ini akan membahas secara rinci dampak dari kebijakan ini, barang-barang yang dikenai pajak, serta bagaimana masyarakat dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pajak ini bersifat indirect tax atau pajak tidak langsung, yang berarti dibebankan pada konsumen akhir tetapi dipungut oleh pihak penjual. Tarif PPN yang saat ini berlaku di Indonesia adalah 11%, yang mulai diterapkan sejak 1 April 2022. Kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025 akan menjadikan Indonesia berada dalam kisaran tarif PPN yang umum diterapkan di negara-negara lain, seperti Malaysia (6%), Jepang (10%), dan negara-negara Eropa (sekitar 20%).

Dampak Positif Kenaikan PPN 12%

1. Peningkatan Pendapatan Negara
Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah diproyeksikan akan memperoleh tambahan pendapatan yang signifikan. Dana ini dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan nasional, seperti infrastruktur jalan, jembatan, transportasi publik, sekolah, rumah sakit, dan program sosial lainnya. Peningkatan pendapatan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

2. Penguatan Stabilitas Ekonomi
Dalam konteks global yang tidak menentu, peningkatan penerimaan pajak memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah. Ruang ini memungkinkan pemerintah merespons krisis ekonomi atau pandemi dengan lebih baik, misalnya melalui pemberian subsidi atau bantuan sosial kepada masyarakat.

3. Meningkatkan Investasi pada Proyek Strategis
Dana tambahan dari kenaikan PPN dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan ibu kota baru (IKN) di Kalimantan Timur, yang berpotensi mendorong pemerataan pembangunan dan investasi di wilayah tersebut.

4. Mendorong Kepatuhan Pajak
Reformasi perpajakan seperti kenaikan tarif PPN biasanya diiringi dengan penguatan pengawasan dan transparansi sistem perpajakan. Langkah ini mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan perpajakan, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan kompetitif.

5. Memberikan Dampak Positif Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, kenaikan tarif pajak akan membantu pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dampak Negatif Kenaikan PPN 12%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun