1. Penurunan Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN otomatis akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Hal ini akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, yang cenderung mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk konsumsi sehari-hari.
2. Inflasi
Peningkatan tarif PPN dapat menjadi salah satu faktor pendorong inflasi. Kenaikan harga barang dan jasa secara umum akan memengaruhi stabilitas ekonomi, terutama jika daya beli masyarakat tidak meningkat seiring dengan kenaikan harga.
3. Tekanan pada UMKM
Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mungkin merasa kesulitan untuk menaikkan harga jual produk mereka karena harus tetap bersaing di pasar. Akibatnya, mereka terpaksa menanggung beban kenaikan pajak, yang dapat mengurangi margin keuntungan atau bahkan menyebabkan kerugian.
4. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Kebijakan ini dapat memperburuk ketimpangan jika tidak diiringi dengan program bantuan sosial yang memadai. Kelompok masyarakat miskin akan lebih merasakan beban kenaikan pajak dibandingkan kelompok kaya, karena proporsi pengeluaran mereka untuk konsumsi jauh lebih besar.
5. Dampak pada Konsumsi Domestik
Penurunan daya beli dan kenaikan harga barang dapat mengurangi tingkat konsumsi domestik, yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Kenaikan PPN akan berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam aturan perpajakan. Berikut adalah beberapa kategori utama:
1. Barang Konsumsi Sekunder
Elektronik seperti televisi, laptop, dan smartphone. Pakaian, sepatu, dan aksesori. Barang kebutuhan rumah tangga seperti alat kebersihan dan kosmetik.
2. Kendaraan Bermotor
Mobil, sepeda motor, suku cadang, dan aksesorinya.
3. Jasa Komersial
Jasa hiburan seperti bioskop, taman bermain, dan konser musik.
Jasa pariwisata, hotel, dan restoran.
4. Barang Mewah
Barang impor dengan nilai tinggi seperti perhiasan, jam tangan, dan furnitur premium.