Namun, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari PPN karena merupakan kebutuhan dasar atau memiliki nilai strategis, seperti:
Bahan Pokok: Beras, jagung, sagu, daging, telur, dan garam.
Jasa Kesehatan: Pelayanan dokter, rumah sakit, dan obat-obatan esensial.
Jasa Pendidikan: Sekolah formal, pelatihan kejuruan, dan kursus tertentu.
Strategi Masyarakat Menghadapi Kenaikan PPN
- Mengelola Keuangan dengan Lebih Bijak
Membuat anggaran bulanan untuk kebutuhan pokok dan menghindari pembelian barang yang tidak mendesak dapat membantu masyarakat beradaptasi
- Memanfaatkan Diskon dan Promosi
Berbelanja saat ada diskon atau memanfaatkan promo online dapat menekan pengeluaran.
- Berbelanja Produk Lokal
Barang lokal sering kali lebih murah daripada barang impor, terutama dengan kenaikan PPN. Mendukung produk lokal juga membantu ekonomi domestik.
- Meningkatkan Literasi Keuangan
Masyarakat perlu memahami cara mengelola uang, menabung, dan berinvestasi untuk menghadapi tantangan ekonomi.
- Mengurangi Konsumsi yang Tidak Penting
Mengurangi pembelian barang sekunder atau barang mewah yang dikenai PPN dapat membantu mengurangi beban pengeluaran.
- Mencari Pendapatan Tambahan
Mengembangkan keterampilan baru atau menjalankan usaha kecil dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan kebijakan penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun, dampak negatifnya, seperti inflasi dan penurunan daya beli, perlu diantisipasi dengan kebijakan pendukung dari pemerintah, seperti bantuan sosial dan subsidi. Masyarakat juga harus beradaptasi dengan mengelola keuangan secara bijak dan mengurangi konsumsi barang yang tidak penting.
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). "Dampak Positif Kenaikan Tarif PPN". pajak.go.id.
Kompas. (2023). "Kenaikan PPN 12 Persen, Kebijakan Adil atau Beban Tambahan?". kompas.id.
Kumparan. (2023). "Respon Masyarakat terhadap Kenaikan PPN". kumparan.com.
BBC Indonesia. (2023). "PPN 12% dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi". bbc.com.
Kementerian Keuangan RI. (2023). "Perubahan Tarif PPN". kemenkeu.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H