Mohon tunggu...
Rafi .T. Haq
Rafi .T. Haq Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ngeyel Ingin Berkarya

Mahasiswa aktif UIN Bandung, Nasabnya sampai ke Nabi Adam, menyukai hobi nulis karena aku ingin selalu menuliskan namamu. wkwkwk

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Etika "Ngaji Online" Selama Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   12:28 Diperbarui: 13 Mei 2020   12:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umat islam  masif  menimba ilmu  agama di bulan ramadan walaupun dalam suasana pandemi covid-19. Sejak merebaknya kasus covid-19, sebagian besar aktivitas menimba ilmu dititik beratkan pada metode online melalui media sosial seperti WhatsApp, Google meet, Zoom dan berbagai media sosial lainnya. Begitupun dengan kegiatan menimba ilmu agama, atau pengajian online yang kini ramai dilakukan via media sosial.

Walaupun kini pengajian atau diskusi sering dilakukan dalam majelis ilmu berbasis online, umat islam tetap harus memperhatikan etika selama berada di dalam majelis tersebut . Hal ini mesti diperhatikan mengingat betapa maraknya penggunaan media sosial di masa pandemi covid-19 namun tidak diiringi  etika yang baik. Ditambah banyaknya pengguna dengan latar usia yang berbeda, kadang tidak terjalin etika  komunikasi yang baik sebagaimana di kehidupan nyata sehari-hari.

Agar mengerti etika diskusi, pengajian atau ngaji online di bulan ramadan ini umat islam mesti bagaimana? Apa saja yang harus diperhatikan saat kita ingin  mengikuti kajian online dalam rangka menimba ilmu selama bulan ramadan ?  Seperti apakah seharusnya perilaku kita saat berada di dunia maya agar tetap berprilaku sebagai umat islam yang baik dan memegang prinsip-prinsip ihsan?

Etika Menggunakan Media Online

Etika dalam KBBI berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).  Etika berdasarkan pengertian tersebut jika dihubungkan dengan media sosial sosial berarti ilmu tentang baik dan buruk maupun tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) dalam bermedia sosial atau dalam menggunakan media online tertentu.

Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal etika menggunakan media online telah merumuskan pedoman khusus agar umat islam tetap benar dan baik menggunakan media sosial. Kode etik tersebut diberi judul dengan Akhlakul Medsosiyah Warga Muhammadiyah. Pedoman yang dikeluarkan PP Muhammadiyah tersebut berisi tuntunan dan etika umat islam dalam menggunakan media sosial dengan baik.

Intisari  Pedoman yang dikeluarkan PP Muhammadiyah tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut: 1) Dalam bermedia sosial harus senantiasa berlandaskan pada akhlakul karimah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadis; 2) Menggunakan media sosial sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan mauizah hasanah; 3) Dilarang keras menyebarkan informasi yang berisi gibah, fitnah, adu domba, bullying, SARA, pornografi, hoax dan menyebarkan kontek tidak sesuai pada tempatnya; 4) Menggunakan media sosial sebagai wahana silaturahmi dan bertukar informasi.

Sementara itu, menurut Muhammad Afiq Zahara dalam artikelnya Etika Islam Dalam Bermedsos yang dilansir oleh nu-online menyebutkan bahwa dalam bermedia sosial umat tidak boleh menyebarkan berita bohong atau hoax, karena hoax jelas- jelas  tidak mempunyai tempat dalam agama. Lebih lanjut ia menyebutkan setidaknya ada 3 tahapan ketika mendapatkan informasi di media sosial yaitu lakukan critical analysis (al-tahlil al naqdi, analisis kritis),  penyelusuran sumber (takhrij dan kritik sanad) evaluasi konten (kritik matan).

Uraian di atas tentu erat kaitannya saat umat muslim akan mengikuti kajian online  dan majelis-majelis ilmu berbasis online  lainnya. Hal itu disebabkan karena sarana utama agar bisa menimba ilmu secara online adalah media sosial sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya.

Ngaji Online Sesuai Etika Islam

Ngaji online atau kajian online mesti dilakukan sesuai dengan etika islam dalam proses pelaksanannya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hendaknya media sosial dijadikan sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar.  Adanya ragam kajian online saat ini merupakan upaya tepat sebagai usaha menimba ilmu di bulan ramadan yang kebetulan berbarengan dengan musibah pandemi covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun