Mohon tunggu...
rafisyahril
rafisyahril Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsep Pemikiran Pluralisme Gus Dur : Di Tengah Keberagaman Indonesia

19 Desember 2024   13:20 Diperbarui: 21 Desember 2024   17:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jatim.nu.or.id/malang-raya/gus-dur--bapak-pluralisme-yang-mengedepankan-toleransi-HWC1MI

Masyarakat Indonesia memiliki banyak ragam budaya, suku, etnis, agama, dan ideologi. Oleh karena itu, keragaman agama, etnis, ideologi, dan budaya membutuhkan sikap arif dan kedewasaan berpikir dari semua lapisan masyarakat. tanpa mempertimbangkan status sosial, etnis, agama, atau warna kulit. Kita sebagai bangsa sudah terlanjur majemuk jika tidak ada sikap saling curiga dan prasangka buruk terhadap orang lain. Dengan demikian, pluralitas masyarakat dihargai.

Menurut Abdurrahman Wahid, pluralisme berarti menghargai perbedaan daripada menyamaratakan perbedaan. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan Djohan Effendi dalam Budhy Munawar Rachman bahwa, karena agama tidak sama, pluralisme muncul. Oleh karena itu, pluralisme diperlukan untuk menanggapi masyarakat Indonesia yang plural. Sikap pluralis, yang berarti menerima dan menghargai realitas pluralitas dalam masyarakat, itu sangat diperlukan.

Salah satu aspek pluralisme yang di tekankan oleh Abdurrahman wahid adalah pluralisme dalam bertindak dan berfikir. Dalam bertindak, seseorang harus tidak membatasi interaksinya dengan orang lain, meskipun mereka memiliki keyakinan yang berbeda. Dalam berfikir, seseorang harus bersedia menerima ide-ide orang lain. Gus dur melalukan pluralisme ini dengan cara yang lebih luas, dari pada hanya menghormati dan menghargai keyakinan atau pendirian orang lain.

Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa kerjasama antara berbagai sistem keyakinan sangat penting untuk menangani kehidupan Masyarakat, karena masing-masing sistem keyakinan memiliki kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan lahir yaitu keadilan dan kemakmuran dalam kehidupan bersama, meskipun bentuknya berbeda-beda.

Disinilah persamaan agama akan terbentuk, bukan dalam ajaran atau aqidah yang dianut, tetapi hanya pada tingkat material. Dalam menghadapi keragaman dan perbedaan agama, islam memungkinkan pluralitas atau kemajemukan pemahaman tentang ajarannya. Sangat banyak interpretasi Al-quran dari berbagai perspektif,madzhab,corak,dan metode. Yang mana kita juga mengenal beberapa madzhab seperti madzhab Hanafi,maliki,syafi'I,dan hambali.

Dalam teologi (ilmu kalam), banyak aliran/sekte yang mengemukakan pendapat yang sering bertentangan satu sama lain. Ini menunjukan bahwa terdapat banyak pemahaman yang berbeda di dalam islam itu sendiri.

Nah secara garis beras konsep atau pemahaman dari pada pluralisme gus dur itu sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu :

1. Keadilan Menurut Gus dur

Abdurrahman Wahid selalu membela mereka yang tertindas dengan berpegang pada prinsip keadilan. Baginya, nilai-nilai luhur Islam harus diwujudkan dalam kehidupan nyata, termasuk memperjuangkan keadilan yang mencakup kesejahteraan dan perlindungan bagi rakyat yang terpinggirkan. Ia menyoroti kasus-kasus seperti kelompok atau komunitas yang kehilangan hak-hak sipilnya, tempat ibadah mereka dirusak, agama mereka tidak diakui, atau perayaan keagamaan mereka diabaikan.

Menurutnya, keadilan adalah fondasi utama dalam kehidupan beragama, karena tanpa keadilan, martabat manusia akan terabaikan. Oleh karena itu, bagi Abdurrahman Wahid, keadilan harus menjadi prioritas dalam membangun masyarakat. Dalam konteks masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, ia berpendapat bahwa agama yang diformalkan sebaiknya tidak menjadi hambatan bagi tegaknya nilai-nilai dasar kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun