Plang "Dilarang Parkir" adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberitahukan pengemudi bahwa kendaraan tidak boleh diparkir di area tertentu. Rambu ini berfungsi untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban di ruang publik.
Penafsiran dan implementasi plang "Dilarang Parkir" bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu ini merupakan tanggung jawab setiap pengemudi untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Penegakan hukum secara tegas serta penggunaan teknologi modern dapat meningkatkan efektivitas implementasi plang ini. Berikut adalah penafsiran dan implementasi terkait plang ini:
Penafsiran Plang "Dilarang Parkir"
Makna "Dilarang Parkir"
Larangan parkir berarti kendaraan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan berhenti di area tertentu. Pengemudi diperbolehkan berhenti sesaat, selama tetap berada di dalam kendaraan, untuk menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang, tanpa mengganggu lalu lintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 43 dan Pasal 48 mengatur pemasangan rambu lalu lintas.
Pelanggaran terhadap larangan parkir dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013, Mengatur pelaksanaan teknis pemasangan dan penegakan rambu-rambu lalu lintas.
Tujuan Penempatan Plang
-Mencegah kemacetan di area rawan.
-Menjamin keselamatan pengguna jalan.
-Menghindari hambatan lalu lintas, terutama di lokasi darurat, tikungan tajam, atau area dengan volume kendaraan tinggi.
Plang sering dilengkapi keterangan waktu tertentu, seperti "Dilarang Parkir 07.00-18.00," atau kategori kendaraan tertentu, seperti "Dilarang Parkir untuk Truk." Penafsiran disesuaikan dengan informasi tambahan tersebut.
Implementasi Plang "Dilarang Parkir"
Plang dipasang di lokasi-lokasi penting, seperti:
-Pintu keluar masuk gedung atau perkantoran.
-Tikungan jalan atau persimpangan yang rawan kemacetan.
-Depan fasilitas umum seperti rumah sakit, stasiun, atau terminal.
Penempatan sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait rambu lalu lintas. Sanksi untuk Pelanggaran:
Denda sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan jumlah yang ditentukan oleh pengadilan setempat. Kendaraan yang melanggar dapat diderek oleh Dinas Perhubungan atau pihak berwenang, biasanya ke lokasi parkir resmi atau kantor terkait.
Sosialisasi kepada pengemudi tentang fungsi dan sanksi pelanggaran plang "Dilarang Parkir."
Pemasangan CCTV untuk memantau pelanggaran di lokasi tertentu. Beberapa kota besar telah menerapkan E-Tilang untuk mendeteksi pelanggaran melalui kamera pemantau lalu lintas.
Sistem ini secara otomatis mencatat kendaraan yang parkir di area terlarang dan mengirimkan pemberitahuan tilang kepada pemilik kendaraan. Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi boleh berhenti di area tersebut dalam situasi mendesak.
Kendaraan layanan umum, seperti truk pengangkut barang, dapat berhenti dengan izin atau pada jam tertentu yang diizinkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H