Mohon tunggu...
Rafi RaihanAmir
Rafi RaihanAmir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

[be kind to every kind]

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara Indonesia?

10 September 2021   22:00 Diperbarui: 10 September 2021   22:01 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tak berlebihan kiranya jika pancasila belum bisa memuaskan semua pihak. Seperti yang kita tahu bahwa pancasila adalah ideologi bangsa yang memiliki nilai luhur dan menjadi sumber dari segala peraturan. Dan dalam masa perumusan dasar negara harus menghadapi masalah yang kompleks dan rumit, terlebih Indonesia memiliki beragam suku, agama dan ras. 

Pada 1 maret 1945, pemerintahan jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang memilki tugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan aspek lain yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Selain tugas utama tersebut, BPUPKI juga mengemban tugas membahas mengenai dasar-dasar negara.

Ada 3 tokoh yang menyampaikan gagasannya, mengenai dasar negara, yakni Ir. Soekarno, Muh. Yamin, Dr. Soepomo. Dari ketiga gagasan tersebut gagasan "Pancasila" milik Ir. Soekarno yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar negara Indonesia.

Pada 22 juni 1945, dengan dibentuknya panitia 9 berhasil merumuskan dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta atau yang lebih dikenal "Jakarta Charter" oleh Muh. Yamin, yang berbunyi;

  • Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at  Islam bagi pemeloek2-nja 
  • Kemanoesiaan jang aci dan beradab 
  • Persatoean Indonesia 
  • Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan  dalam permoesjarawaratan/perwakilan 
  • Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia. 

18 Agustus 1945, tujuh kata sila pertama dihapus oleh PPKI, pada tahun 1950-an ketika UUD 1945 ditangguhkan, para perwakilan partai-partai islam menuntut agar Indonesia kembali ke Piagam Jakarta, untuk memenuhi kelompok islam. 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dalam dekret presiden, menyatakan  bahwa Piagam Jakarta dan 1945 merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan  konstitusi tersebut.

Pancasila diimplementasikan sebagai pandangan hidup dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pancasila telah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para pendiri Indonesia merdeka. Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi negara atau pemersatu dalam peri kehidupan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Tahun 1966, Pancasila masih menjadi ideologi yang diindoktrinisasi kepada hampir semua warga negara. 

Lewat pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) pancasila semakin dikukuhkan dalam tubuh negara sebagai ideologi dengan memaksa orang mengingat bunyi sila-sila dalam Pancasila demi tercapainya tujuan nasional dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum didalam UUD 1945. Penataran P4 dipraktekkan sebagai kewajiban yang bersifat indoktrinatif dan dijadikan persyaratan untuk jabatan formal.

APAKAH PANCASILA MASIH RELEVAN SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA

Apakah Pancasila masih mampu menyatukan rakyat di berbagai pulau, suku dan agama?

Apakah Pancasila mampu memberikan solusi atas probelma yang menghantui bangsa ini? Terutama masalah keadilan dan kesejahteraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun