Pendekatan untuk penguatan ini adalah untuk melanggengkan kedaulatan negara-negara Pantai di Kawasan Laut China Selatan. Terkait dengan sengketa antar negara mesti diselesaikan dengan secara sistematis sesuai kaidah hukum yang berlaku, namun kecenderungan kerjasama ini lebih kepada persatuan negara-negara anggota ASEAN untuk menghentikan kesewenang-wenangan dari tindakan provokasi kapal-kapal China dan khususnya Pemerintah China karena tindakan ilegal seperti itu berdampak juga kepada negara Pantai yang lain di Kawasan.Â
Dibutuhkan investigasi lapangan yang secara prosedural diterjemahkan sebagai pembentukan tim bersama atau semacam satuan tugas yang senantiasa berpatroli di kawasan untuk menjamin kedaulatan masing-masing negara Pantai dan menghalau Tindakan ilegal dari kapal China. Tim satuan tugas ini dapat diisi oleh para personel yang didelegasikan oleh negara-negara anggota ASEAN.
Poin terakhir ialah kepastian operasional lapangan yang terjamin di perairan Natuna Utara oleh para pihak terkait dan berwenang. Ada banyak instansi yang dapat menjaga dan menegakkan kedaulatan teritorial laut di Indonesia, misalnya seperti Badan Keamanan Laut RI (BAKAMLA RI), TNI AL, Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan lain sebagainya.Â
Bila perlu dibentuk satuan khusus yang terdiri atas instansi atau Lembaga terkait, dengan melakukan penjagaan dan menjamin kedaulatan teritorial di perairan Natuna Utara. Hal itu dapat lebih menjaga kepercayaan masyarakat untuk melaut dan berlayar di wilayah sendiri dengan rasa aman terlindungi, juga untuk menunjukkan pada dunia bahwa keberadaan kita terwujud secara de facto dengan kehadiran untuk memantau di perairan tersebut selama 24 jam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H