MEDIA MASSA JANGAN SAMPAI KELUAR JALUR
BUAT MEDIA MASSA MOHON SAJIKANLAH BERITA YANG BERIMBANG JANGAN IKUT MEMAS-MANASI SITUASI YANG SUDAH PANAS INI, APALAGI MENDEKATI PILPRES, MEDIA JANGAN MAU DI PERALAT OLEH KEPENTINGAN TERTENTU DAN JANGAN MAU DI INTERVENSI OLEH SIAPAPUN JUGA, KARENA RAKYAT AKAN MUAK MENDENGAR PEMBERITAAN YANG SETIAP DETIK, MENIT, JAM , HARI, BULAN DAN TAHUN YANG SELALU MENABUR KEBENCIAN KEPADA PIHAK LAIN.
SEBAB MASYARAKAT BERHAL UNTUK MENDAPATKAN BERITA YANG SESUAI DENGAN DATA, FAKTA YANG AKURAT BUKAN BERDASARKAN NAFSU PRIBADI PEMILIK MEDIA TERSEBUT
KEMBALILAH KE UU PERS 40 TAHUN 1999
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H