Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilih di Kota Palu Meninggal di TPS Sebelum Mencoblos

9 Desember 2020   18:25 Diperbarui: 9 Desember 2020   18:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak menyangka di puncak pesta demokrasi, suasana yang semula senang dan bahagia menggunakan hak pilihnya, berubah menjadi duka. Kabar duka itu datang dari salah satu Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Tanahmodindi, Kota Palu, Rabu (9/12/2020). Salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Tanahmodindi, dinyatakan meningal dunia sebelum mencoblos. 

Kejadian itu dibenarkan Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, bahwa korban jatuh, kemudian pingsan dan dinyatakan meninggal dunia. Diketahui pemilih itu bernama Musdin Dg. Sila (70) itu datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. 

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan pihak kepolisian, bahwa keterangan saksi di TKP bernama Sagaf (48), korban tiba di TPS 8 Tanahmodindi sekitar pukul 07.30 Wita. Kemudian saksi melihat korban mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelum memasuki area TPS, korban duduk di kursi antrian sesuai arahan petugas KPPS. Setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrian, tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Seketia korban diangkat ke dalam rumah salah seorang warga sekitar TPS. 

Sementara itu, saksi lainnya Muh Tizal (31) menambahkan, dirinya sebagai anggota linmas TPS 8 Tanahmodindi, memang bertemu dengan korban saat korban tiba di TPS pada pukul 07.30 wita, dan langsung mempersilahkan korban mengikuti protokol kesehatan, kemudian menuju kursi antrian ke bikik suara. Setelah korban duduk untuk menunggu tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia. 

Selain saksi, pihak keluarga juga memberikan keterangan. Berdasarkan keterangan istri korban, Aspia (68), bahwa korban selama ini dalam kondisi sehat dan tidak mengeluhkan sakit apapun.  Bahkan tidak ditemukan tanda -- tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana.

Karena itu, pihak keluarga menolak dilakukan outopsi ataupun Vidum Et Repertum terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan Visum Et Repertum. Kemudian tim satgas covid -- 19 Puskesmas Kawatuna sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun