Dari enam itu, maka hanya ada dua orang yang memenuhi syarat dapat menggunakan senjata api, yakni Andi Oktaviawan dan Ahlad Sofiyan alias Ambon. Jika memang dalam kejadian itu benar adanya senjata api, maka benar ada 2 senjata api. Meski pihak FPI sendiri membantah jika anggotanya menggunakan senjata api saat melakukan pengawalan, namun bukti senjata api itu jelas adanya.
Pada penjelasan di atas, kemungkinan besar senjata api rakitan itu benar digunakan oleh laskar FPI dalam insiden bentrokan saat itu. Tapi tunggu dulu, dalam situasi itu, aparat kepolisian juga wajib memegang senjata api untuk melakukan tindakan terukur. Meski ada dua versi kronologi kejadian dari pihak FPI maupun kepolisian, belum dapat dipastikan dari mana dua senjata itu dan siapa penggunanya. KinipPenyelidikan kasus bentrokan aparat kepolisian dan Laskar FPI diambil alih Mabes Polri. Mari kita tunggu hasilnya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI