Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Revisi UU Penanggulangan Bencana

26 Maret 2020   03:32 Diperbarui: 26 Maret 2020   16:19 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memakai penjelasan di atas, dalam konteks wacana revisi undang-undang penanggulangan bencana perlu dipertanyakan substansinya. Apalagi upaya memperkuat manajemen penanggunanan bencana antara BNPB dengan pemerintah daerah harus ada penjelasan rinci. Sampai saat ini belum ada penjelasan mengapa harus direvisi.  

Jika mempersoalkan manajemen dan koordinasi penanganan bencana, kedudkan BNPB dalam situasi bencana sudah memiliki kewenangan yang cukup kuat. Sebagaimana fungsi yang dijelaskan dalam Perpres tentang BNPB bahwa memiliki kewenangan menetapkan kebijakan hingga penanganan pengungsi yang cukup jelas. Diperkuat lagi dengan fungsi komando menangani situasi darurat bencana sudah cukup menguatkan peran BNPB.

Lantas apa yang menjadi masalah ? persoalan efektivitas koordinasi ditengarai kedudukan BNPB masih berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukan saat ini dinilai penyebab tidak optimalnya penanganan dan penanggulangan bencana. Maka dalam revisi nantinya ada reposisi kedudukan BNPB dari di bawah tanggung jawab langsung Presiden ke menjadi di bawah Kemenkopolhukam atau Kemenko PMK.  

kompas.com
kompas.com
Menyoalkan efektivitas koordinasi, tentu perlu dijelaskan lagi. Pertanggungjawaban kepada Presiden itu dinilai penting. Sebab fungsi komando dalam situasi darurat bencana harus dikontrol langsung oleh kepala negara.  

Jika diberikan kepada menteri, tentu transparansi menjadi persoalan baru di dalam penanganan dan penanggulangan bencana.

Hal lainnya adalah Pasal 3 Perpres 1 tahun 2019 tentang BNPB secara jelas bagaimana BNPB memiliki peran dalam penanganan situasi darurat bencana, mulai dari aspek kerja teknis, aspek masyarakat, anggaran hingga pertanggungjawaban kepada Presiden. Semua aspek tersebut sudah cukup menampilkan BNPB sebuah organisasi siap.

Untuk persoalan anggaran, BNBP memiliki tugas menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan atau bantuan nasional dan internasional serta  mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Lantas jika pertanggungjawabannya kepada menteri, bagaimana transparansi anggarannya? Jika menghubungkan asumi ini dalam pandangan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah, maka persoalan transparansi harus dipikirkan. 

Sebab bagi Misbah Hasan lembaga sekelas BNPB penting dalam melakukan transparansi anggaran, karena menyangkut bencana dan hajat hidup orang banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun