Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Daring Artis, Antara Sensasional dan Substansial

10 Januari 2019   00:35 Diperbarui: 10 Januari 2019   01:35 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan, pengacara ternama Hotman Paris lewat postingan akun Instagram pribadi miliknya, @hotmanparisofficial, Minggu (6/1/2019), menyinggung para wartawan yang lebih fokus memberitakan seluk beluk si artis. Pengacara kondang meminta agar awak media tidak hanya mengekspos sang artis, namun juga konglomerat yang terlibat.

Lebih menariknya lagi, sikap "pengecut" pengacara VA, Zakir Rasyidin, memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima. Mestinya, ia menyampingkan sesuatu dibalik kasus daring artis dan berupaya menjauhkan si artis dari ganjaran sosial.

Saya memilih sepakat untuk tidak menampilkan identitas si artis dalam kasus daring artis ini. Bahkan, jika ada kekuatan hukum, tidak boleh menunjukkan wajah artis sebagai bentuk perlindungan nama baik seseorang.

Bagaimana Kebijakan Hukum?

Kasus daring ini menggunakan konstruksi hukum dengan menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai senjata yang ditujukan untuk prostitusi daringnya. Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.

Namun, menurut Hotman Paris, kebijakan hukum untuk si artis maupun si pengusaha tersebut masih sulit dilakukan.

Pandangan berbeda juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Mengawali perbincangan soal pembahasan revisi UU KUHP di Gedung DPR, Senin (7/1/2019), bahwa dalam UU ITE terdapat pasal pidana terkit dengan larangan untuk menyebarluaskan konten, materi yang berbau porno. Tetapi, dalam bisnis daring yang terjadi hanya tawar menawar, bukan konten.

Meski berbeda pandangan, ada celah yang bisa dilakukan guna memberkan kepastian hukum dalam kasus daring artis ini. Sebenarnya, pengguna jasa prostitusi bisa dipidanakan jika teradapat aduan.

Misalnya, menggunakan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penjelasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di mana salah satunya sudah bersuami atau beristri dan diadukan suami atau istri.

Ini bisa membantu memberikan kebijakan hukum dalam kasus daring. Khusus untuk si artis, para pelaku pelanggar UU ITE harus diproses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun