Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parpol Tambah Dana, Ada Apa?

30 Agustus 2017   00:23 Diperbarui: 30 Agustus 2017   00:32 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permintaan kenaikan dana Parpol seakan tidak ada hentinya. Tidak perlu jauh-jauh, memasuki tahun 2015 hingga 2017, wacana kenaikan dana masih terus bergulir. Tidak sedikit, Parpol yang mengusung adanya kenaikan dana segar ini. Dibalik itu, ada juga yang ingin memanfaatkan kenaikan dana untuk membiayai segala keperluan agenda politik.

Ditengah krisis anggaran, Negara tengah berupaya mensejahterakan rakyat sembari berupa menutup sejumlah utang Negara yang semakin hari semakin menumpuk. Lalu kemudian, Parpol tidak pernah absen mengusul kenaikan dana sampai 50 kali lipat. Bahkan, baru-baru ini, ada wacana mengatakan bahwa dana partai seharunya naik setiap tahun. Angin surga ini sontak membuat saya kaget. Mengapa tidak, hampir tidak ada partai yang tidak terjerat kasus penyalahgunaan dana partai. Dengan adanya pelanggaran ini, apakah mungkin kenaikan dana perlu dilakukan? ataukah justru harus ditahan sembari merevitalisasi partai sebagai wadah pendidikan politik masyarakat. Bisa saja tidak dinaikkan dengan melihat kinerja partai hari ini.

Partai politik secara umum memiliki beberapa fungsi sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik, dan pengatur konflik.  Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi mobilisasi dan integrasi, sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih, sarana rekruitmen politik dan sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan. Sementara dalam aturan hukum di Indonesia, partai politik diberi tangung jawab sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian partai politik menpenciptaan dinamika yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Setelah itu, partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara, partisipasi politik warga dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Dari fungsi Parpol ini, menunjukkan posisi yang sangat vital. Tentu dalam mengemban fungsi ini, partai politik sangat membutuhkan dukungan biaya tidak sedikit. Biaya ini tidak hanya dibutuhkan dalam konteks pembiayaan kampanye Pemilu, namun juga dalam menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, representasi, maupun dalam rangka menjalankan roda organisasi.

Meskipun membelanjakan dana yang cukup besar, pada umumnya partai politik menghadapi permasalahan serius terkait dengan penggalangan dana. Beberapa faktor penyebabnya. Pertama, semakin memudarnya ikatan ideologis partai dengan anggotanya. Sehingga menyebabkan iuran anggota menjadi semakin tidak menentu untuk menopang sumber pendanaan partai. Hal ini menjadi permasalahan baru dalam internal partai. Ini jelas, sumber keuangan Parpol dari iuran anggota tidak memiliki ikatan hukum dengan kerangkah hukum di Indonesia. Maka, sumber keuangan ini relatif berbeda, ada juga yang tidak membayar iuran.

Kedua, regulasi dibuat semakin ketat membuat sejumlah sumbangan korporasi kepada partai politik dibatasi jumlahnya, akibat aksi korupsi dan abuse of power yang dilakukan oleh politisi.

Ketiga, semakin kuatnya upaya untuk mencegah peningkatan pengaruh pemilik modal kepada partai politik. Ini sumber yang dilarang oleh UU Parpol. Di tengah latar belakang sebagian kader partai yang juga berprofesi sebagai pengusaha, dalam lingkaran politik, tetap saja partai dipengaruhi pemilik modal.  

Keempat, semakin buruknya tingkat kepercayaan rakyat terhadap partai. Perbedaan tujuan partai dengan rakyat mengakar pada buruknya kinerja kader partai di dewan. Sehingga, rakyat enggan membantu partai dan terus mempertanyakan kualitas kader partai.

Kelima, tingkat kesetiaan kader terhadap partainya dinilai sangat kurang. Kader partai mudah berpindah ke partai yang di mana mampu membiayai kepentingan politiknya. Maka rakyatpun bingung.

Problematika partai hari ini, perlu diambil solusi. Alih-alih mengatakan, kenaikan dana Parpol adalah cara untuk meminimalisir korupsi ditataran politisi. Tapi, jika dilihat dari jumlah pelaku korupsi, politisi sangat mendominasi, baik yang sedang menjabat sebagai anggota dewan, bupati ataupun jabatan penting partai. Dengan demikian, kenaikan ini masih berbenturan dengan prilaku politisi yang satu ini.

Di satu sisi, dana parpol dinaikkan untuk mengurangi prilaku korupsi. Para politisi dirayu dengan dana yang besar. Sehingga, Parpol tidak lagi membenani biaya yang besar kepada anggota. Solusi ini bukan berarti membuat politisi duduk manis. Ketika seseorang sudah masuk dalam lingkaran politik, modal sosial tetap berlaku. Mereka harus menghidupi jaringannya dengan biaya besar. Jika perlu, harus membuang semua gaji satu bulan.

Dengan demikian, kenaikan dana parpol haruslah lebih mengarah pada pembangunan kualitas partai di mata rakyat. Kalaupun tidak, tetap saja Negara dianggap membuang-buang anggaran yang sebenarnya bisa diperuntukkan pembangunan di setiap daerah. Apalagi, Jakarta harus mempersiapkan diri melepar jabatan sebagai ibu kota Indonesia.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun