Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politisi Anti Korupsi, Emang Bisa?

5 Mei 2017   00:20 Diperbarui: 5 Mei 2017   17:42 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepatuhan merupakan budaya yang melekat pada diri manusia. Untuk bisa menegakkan hukum dimasyarakat, maka perlu adanya kepatuhan hukum. Cicero mengatakan “Jika ingin hidup bebas, maka patuhilah hukum”, ini menggambarkan bahwa hukum menjadi satu senjata lahirnya kesejahteraan, ketentraman, dan damai dalam masyarakat. Kepatuhan menjadi budaya masyarakat dalam aktivitas kesehariannya yang mencerminkan kehendak undang-undang yang telah di tetapkan dan berlaku bagi segala eleman masyarakat. Dalam masyarakat perlu dilihat kembali apakah hukum benar-benar di junjung tinggi sebagai satu pedoman hidup dan sebagai dasar dalam mewujudkan setiap kepentingan Individu.

Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat. Hemat penulis, kepatuhan merupakan kesadaran spritual masyarakat terhadap pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang diwujudkan dalam bentuk prilaku sehingga malahirkan kesetiaan. Kesetiaan inilah yang mampu membendung skenario politk atas hukum dan menjadikan hukum sebagai pondasi berpolitik.

Politik semestinya patuh dan tunduk pada hukum.Salah satu esensi dari negara hukum adalah bahwa harus tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Hal ini senada dengan Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Sudah sangat jelas, politik harus mempunyai sifat kesetiaan terhadap hukum sehingga hukum mempunyai wibawa yang kuat dan tidak boleh dimain-mainkan.

Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan tapi menjadi satu pondasi berpolitik agar cita-cita bangsa tercapai. Untuk mencapai hal tersebut, loyalitas adalah kunci agar masyarakat tidak diombang-ambing oleh kekisruah hukum dan penguasa yang membuat masyarakat menjadi jenuh dan menggadaikan idealismenya pada orang-orang berduit demi terpenuhinya tuntutan hidup. Tapi, jika kekisruan ini terus belanjut maka jangan heran jika masyarakat menguarkan caci makian terhadap penguasa dan hukum tidak lagi dipatuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun