A. Â PANCASILAÂ DI ERA PRA KEMERDEKAAN
Pancasila adalah ideologi dasar negara dan rumusan kehidupan bagi negara Indonesia.Â
Pada tanggal 1 Maret 1945 di bentuk Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pembukaan pidato pada sidang pertama Radjiman Widyodiningrat mengelontarkan pertanyaan "Apa dasar negara kita dan mau dibentuk apa ? "
Untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang BPUKI yaitu Muhammad Yamin,Soekarno,dan Soepomo. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia. Â (Sumber)
1. Muhammad YaminÂ
Pada tanggal 29 Mei 1945 Muh Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia yaitu :
Sila pertama "Kebangsaan "
Sila kedua "Kemanusiaan"
Sila ketiga "Ketuhanan"
Sila keempat "Kerakyatan"
Sila kelima "Kesejahteraan Rakyat"
Baca juga : Pancasila sebagai Sistem Filsafat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Lingkungan Kampus
2. Prof.Dr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Soepomo Mengemukakan 3 asas teori-teori bagi Negara Indonesia yaitu :
Sila pertama "Teori Negara Perseorangan (Individualis)"
Sila kedua "Paham Negara kelas (Class Theory)"
Sila ketiga "Paham Negara Integralistik"
3. Ir.SoekarnoÂ
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir Soekarno mengemukakan 5 prinsip dasar Negara yaitu :
Sila pertama " Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)."
Sila kedua " Internasionalisme (Peri kemanusiaan)."
Sila ketiga "Mufakat (Demokarasi)."
Sila keempat "Kesejahteraan sosial"
Sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa."
(Sumber)
Baca juga : Pancasila sebagai Dasar Hidup Bangsa dan Negara dalam Kesatuan Bhinneka Tunggal Ika
B. PANCASILA DI ERA KEMERDEKAAN.
Pada di era Pra Kemerdekaan selepas perumusan dasar negara Indonesia yang dilaksanakan tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil ( 9 Orang ) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Piagam Jakarta mengesahkan pada sidang PPKI dalam pembentukkan UUD 1945. Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir.Soekarno, Moh Hatta, A.A Â Maramis, Abdul Kahar, H.A Salim, Achmad Subadjo, Abikoeno, K.H Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Piagam Jakarta meperbandingkan perumusan dasar negara menjadi :
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
(Sumber)Â
Baca juga : Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H