Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari kehendak untuk mewujudkan negara demokrasi berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis dibawah doktrin supremasi konstitusi. Mahkamah Kontsitusi hadir dalam memenuhi kebutuhan mendasar bagi perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disingkat MK merupakan lembaga yudisial yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi memiliki empat wewenang dan satu kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yakni;Â
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;Â
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;Â
3. Memutus pembubaran partai politik, danÂ
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Â
Namun kewenangan tersebut bertambah akibat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah.Â
Sesuai dengan fungsinya, MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin produk hukum yang dibuat oleh legislatif tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak konstitusional warga negara menjadi terjaga dan terkawal nilai konstitusionalnya. Dengan demikian untuk memeriksa apakah produk hukum tersebut konstitusional atau tidak, MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberikan wewenang berupa judicial review.Â
Judicial review merupakan hak uji (teotsingrechts) baik materiil maupun formil yang diberikan oleh hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya. Sehingga menjadi konsekuensi apabila produk hukum yang dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi ternyata melampaui batas konstitusional, maka produk hukum tersebut akan dibatalkan oleh MK.
Mengadili Hukum atau Mengadili Politik ?