Mohon tunggu...
Rafi Nurfaiz
Rafi Nurfaiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. Sedang mengikuti perkuliahan semester 2 mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis Kelas D-1.11

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sikap Seorang Muslim Menjelang Pesta Demokrasi

4 November 2023   12:57 Diperbarui: 4 November 2023   13:27 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu (Pemilihan Umum) yang berlandaskan demokrasi merupakan aspek penting dalam ketatanegaraan dimana rakyat memilih secara langsung pemimpin yang akan mengkoordinasi pemerintahan selama masa jabatannya. Di negara-negara dengan mayoritas penduduknya adalah seorang Muslim, seperti Indonesia, Pakistan, Mesir dan banyak negara lainnya, pemilu merupakan aspek penting dalam proses demokrasi. Namun, pandangan dan sikap seorang Muslim menjelang pesta demokrasi sering kali menjadi topik perdebatan dan pemikiran yang mendalam. 

Sikap umat Islam terhadap pemilu dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk agama, budaya, dan latar belakang sosial. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana partisipasi pemilu sesuai dengan ajaran Islam dan apa yang diharapkan umat Islam dari pesta demokrasi? Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perspektif umat Islam terhadap partisipasi pemilu, hak dan tanggung jawab umat Islam dalam demokrasi, serta bagaimana mengikuti proses demokrasi dengan integritas dan etika kebajikan yang tinggi.

Pandangan Islam tentang Demokrasi dan Pemilu

Dalam peradaban Islam, Sejarah pemilu diawali oleh peristiwa dimana Rasulullah SAW meminta kaum Anshar untuk memilih dua belas orang wakil yang akan bertanggung jawab dan melakukan apapun yang dibutuhkan kaumnya. Tidak hanya itu, peristiwa lain adalah ketika Nabi juga meminta persetujuan kaum muslimin untuk memberikan isyarat keridaan pada utusan Hazwan yang memohon kepada Rasulullah SAW agar mengembalikan harta mereka. Kedua peristiwa tersebut merupakan salah satu contoh pemilihan umum dimana rakyat atau orang banyak juga ikut andil dalam memberikan keputusan.

Pemilu di Indonesia menerapkan prinsip "LUBER JURDIL" yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam ajaran islam pun ditegaskan pentingnya keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan umat yang merupakan pondasi utama untuk mencapai keberlanjutan sistem bernegara. Pemilu adalah cara umat Islam untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, termasuk memilih pemimpin dan wakilnya. Oleh karena itu, pandangan Islam tentang demokrasi sangat selaras dengan ajaran islam yakni mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan prinsip LUBER JURDIL sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kebaikan bersama.

Namun, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap pemilu dalam Islam pada masa sekarang. Menurut salah satu sumber, pandangan ulama terbagi menjadi dua kelompok yang berbeda. Terdapat pandangan yang mengharamkan pemilu, dan pandangan yang menghalalkan pemilu. Mereka yang memiliki pandangan bahwa pemilu haram memiliki alasan bahwa praktek pemilu di masa sekarang tidak memiliki dalil. Selain itu pemilu di masa sekarang juga dapat menimbulkan kerusakan atau pemborosan dana misalnya yang dilakukan para calon pemimpin saat kampanye. Alasan lainnya adalah karena orang yang dipilih menjadi pemimpin tidak memenuhi syarat yang ada dalam Islam dikarenakan di masa sekarang, semua orang memiliki hak yang sama. Aturan demokrasi yang diambil juga berasal dari Barat sehingga mereka menganggap bahwa itu adalah aturan jahiliyah. Sedangkan bagi kelompok lain dengan pandangan halal, mereka beranggapan bahwa praktek pemilu yang dilakukan di masa sekarang masih dapat dikatakan halal selama metode pemilihan yang dilakukan sesuai syariah Islam.

Hak dan Tanggung Jawab Seorang Muslim dalam Demokrasi dan Pemilu

Berdasarkan kitab klasik karangan Imam al-Mawardi dalam suatu artikel, disebutkan bahwa Allah SWT menggariskan para umat untuk memilih pemimpin yang akan menjadi pengganti, menjaga ajaran agama tetap terselenggara, memegang kendali politik dan membuat kebijakan yang berlandaskan syariat Islam serta dapat menyatukan umat. Selain itu disebutkan pula bahwa kepemimpinan mensyaratkan adanya kontrak dengan dewan pemilih. Namun, pada masa kini, hak untuk memilih ada di tangan seluruh rakyat, proses penyerahan kekuasaan kepada pemimpin adalah proses kontrak yang dimaksud. Dari kontrak ini, pemimpin berhak untuk memerintah dan berhak ditaati oleh rakyat. Hal-hal tersebut diimplementasikan melalui pencoblosan dalam pemilu.

Di Indonesia, salah satu konsep dari LUBER JURDIL adalah bebas. Seorang muslim memiliki hak untuk memilih pemimpin secara bebas tanpa ditekan atau dipaksa orang lain. Hak ini dijamin oleh pemerintah dilindungi oleh negara dan dijamin oleh prinsip-prinsip demokrasi. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila tiga orang keluar dalam sebuah safar, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antaranya sebagai pimpinan" Hal ini menegaskan bahwa pemimpin berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, hak ini juga datang dengan tanggung jawab. Seorang Muslim diharapkan untuk membuat keputusan yang bijak dan beretika dalam pemilihan pemimpin yang akan mewakili nilai-nilai dan kepentingan umat. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya (H.R. Bukhori). Umat muslim harus menganalisa dan meyakinkan diri untuk memilih seorang pemimpin karena kelak pemimpin tersebut yang akan menentukan masa depan negara Indonesia. Hal ini mencakup penilaian yang cermat terhadap kualitas dan integritas calon pemimpin, serta memilih mereka berdasarkan kriteria yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa menyelenggarakan pemerintahan dan mengangkat seorang kepala negara atau kepala pemerintahan merupakan wajib kifayah. Dimana terdapat beberapa alasan yang mendasari hal tersebut seperti sebagai rangka untuk melanjutkan kepemimpinan yang diwariskan Rasulullah SAW. Pemilu merupakan upaya untuk menegakkan kekuasaan ideal untuk memperjuangkan kepentingan umat. Dengan demikian, merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk turut serta dalam pemilu. 

Menjaga Integritas dan Moral Umat Islam dalam Pesta Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun