Mohon tunggu...
Rafinda Azis
Rafinda Azis Mohon Tunggu... -

Undergraduated Student of Public Health University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apa itu "Good Governance" pada BPJS Kesehatan?

25 Mei 2018   10:08 Diperbarui: 26 Mei 2018   04:49 1287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkan terlintas dipikiran kita mengenai Good Governance? Atau melihat secara kasat mata kata Good Governance? Sebagian orang mungkin mengetahui atau tidak asing dengan Good Governance. Apakah kita sadar dan mengetahui bahwa sebenarnya kita dapat menemukan Good Governance pada BPJS Kesehatan? Jika selama ini kita hanya mengetahui BPJS Kesehatan mengenai kewajiban memiliki BPJS, iuran, pelayanan saat menjadi peserta BPJS, KIS (Kartu Indonesia Sehat), FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan), dan lain-lain. Lalu, apa makna Good Governance dalam BPJS Kesehatan itu sendiri?

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Good Governance

Good Governance atau Tata Kelola yang Baik memiliki pengertian sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan organisasi berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (BPJS Kesehatan, 2014). Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan. Merujuk pada Pedoman Umum Tata Kelola yang Baik (Good Governance) BPJS Kesehatan, terdapat 5 tujuan dan 8 prinsip Tata Kelola yang Baik. Berikut ini adalah 5 tujuan penerapan Tata Kelola yang Baik :

  • Mengoptimalkan nilai organsisai agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga organisasi mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
  • Mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian
  • Mendorong organisasi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social organisasi terhadap Pemangku Kepentingan
  • Meningkakan kontribusi organisasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dengan melibatkan stakeholder sebagai mitra
  • Organisasi menjalankan amanah sebagai penyelenggara jaminan social kesehatan dengan penuh keterbukaan atau transparansi sesuai dengan aturan perundang-undangan

Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).

  • Keterbukaan (transparency) adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai organisasi dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan organsisasi dapat terlaksana dengan efektif yang dilakukan secara transparan dan wajar. Prinsip ini merupakan prasyarat untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
  • Responsibilitas (responsibility) adalah kesesuaian didalam pengelolaan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat; Mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tanggung jawab.
  • Independensi (independency) adalah keadaan di mana organisasi dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat.
  • Prediktabilitas (predictability) adalah implementasi yang konsisten dari kebijakan pendukung, peraturan, dan regulasi yang mengacu pada penerapan yang konsisten dan sesuai dengan hukum.
  • Partisipasi (participation) adalah adanya masukan dari stakeholder dalam pengambilan keputusan organisasi untuk melindungi kepentingannya dalam mendukung program-program jaminan social.
  • Kewajaran dan kesetaraan (fairness) adalah keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
  • Dinamis (dynamism) adalah inovasi atau perubahan positif dalam tata kelola yang efeknya meningkatkan efisiensi kinerja organisasi dimana harus terdapat fleksibilitas yang cukup agar organisasi dapat memperkenalkan inovasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program jaminan social tanpa mengubah undang-undang, kebijakan, atau keputusan.

Bagaimana Pelaksanaan Good Governance BPJS Kesehatan? 

Perkembangan pelaksanaan Good Governance BPJS Kesehatan selama empat tahun terakhir, yaitu tahun 2014, 2015, dan 2016, mengalami fluktuasi dalam aspek pelaksanaan yang ditampilkan menggunakan skor atau nilai. Skor pelaksanaan good governance dapat dilihat dalam Laporan Pengelolaan Program BPJS Kesehatan.  Pada tahun 2014, penilaian pelaksanaan good governance dibagi ke dalam 4 aspek, yaitu Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Dewan Pengawas, Direksi, dan Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi. Total skor atau nilai yang diperoleh untuk tahun ini adalah 88.944.

Pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2015, terjadi peningkatan sebesar 0.02 poin, menjadi 88.96, dibandingkan tahun 2014 dan mendapatkan predikat "sangat baik". Namun, jika melihat pada Laporan Pengelolaan Program Tahun 2016, penilaian terhadap pelaksanaan Good Governance mengalami penurunan sebesar 0.47 dari skor tahun 2015. Namun, walaupun mengalami penurunan, hasil pengukuran Good Governance BPJS Kesehatan masuk kedalam kriteria "Sangat Baik" yaitu dengan skor 88.49.

Bagaimana Cara Penilaian Pelaksanaan Good Governance?

Pada Pedoman Umum Tata Kelola yang Baik (Good Governance) BPJS Kesehatan, penilaian terhadap penerapan good governance dapat dilakukan dalam 2 bentuk, yaitu penilaian (assessment) dan evaluasi (self assessment). 

Penilaian (assessment) merupakan program untuk mengidentifikasi dan mengukur penerapan good governance yang dilaksanakan oleh Penilai (assessor) independent secara berkala setiap 2 tahun, sedangkan evaluasi (self assessment) adalah program untuk mengidentifikasi dan mengukur penerapan good governance yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal secara berkala setiap 2 tahun yang dilakukan pada tahun berikutnya.  Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai (assessor) independent yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas atau dapat menggunakan jasa Instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang good governance.

Tidak semua orang memahami setiap indicator yang berada dalam Laporan Pengelolaan Program Tahunan BPJS Kesehatan yaitu salah satunya pelaksanaan good governance. Jika dilihat secara sekilas, good governance bisa saja dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik atau organisasi menduduki peringkat yang tinggi di bagian pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun