Mohon tunggu...
Rafi KKN Tim 2 UNDIP 2021
Rafi KKN Tim 2 UNDIP 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan

KKN Tim 2 UNDIP 2021 Kelurahan Sumurboto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Beritahu Tips Perpanjang SIM Disaat PPKM Darurat

10 Agustus 2021   13:14 Diperbarui: 10 Agustus 2021   13:22 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan di RT 05 perpanjangan SIM secara online di kala PPKM Darurat

KOMPASIANA, SEMARANG - Mahasiswa KKN Tim 2 Undip 2021, Rafi Amanulah membagikan pengetahuan dan cara memperpanjang SIM secara online dikala PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. Untuk memperpanjang SIM secara online tersebut digunakan aplikasi yang merupakan terobosan dari pihak POLRI yaitu DIgital Korlantas Polri yang merupakan aplikasi bermanfaat bagi masyarakat dikala pandemi seperti ini. 

Di bulan Mei terjadi lonjakan peningkatan akan penyebaran virus COVID di beberapa daerah Indonesia, tak terkecuali Kota Semarang yang menjadi salah satu kota dengan tingkat penyebaran virus COVID yang tinggi. Hal tersebut dapat dilihat pada rumah sakit yang sampai kehabisan tempat bagi para pasien COVID yang terus bertambah hingga harus dirawat di luar ruangan. Melihat kondisi penyebaran virus COVID yang begitu parahnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi susah dalam memenuhi ataupun menyelesaikan kebutuhannya. Contoh kecilnya seperti memperpanjang SIM yang merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengguna kendaraan. Dikarenakan memperpanjang masa aktif SIM merupakan hal yang penting dikarenakan jika berkendara membawa SIM yang mati tentunya saja merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas yaitu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan dapat dihukum. 

Maka dari itu mahasiswa yang sedang ber-KKN ini memiliki program untuk berbagi pengetahuan akan adanya aplikasi perpanjangan SIM secara online serta tata cara penggunaannya. Yang maksud dari program tersebut agar masyarakat mengetahui keberadaan aplikasi perpanjangan SIM secara online dimana masyarakat dapat memperpanjang SIM sekaligus dapat mematuhi ketentuan PPKM darurat. Untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah. pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan dalam aplikasi seperti mengisi data informasi yang dibutuhkan, lalu pengguna juga diwajibkan menginstal aplikasi E-Rikkes (Untuk melakukan tes kesehatan) serta E-Ppsi (Untuk melakukan tes psikotes). Jika sudah pengguna hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan selanjutnya seperti no. rekening untuk pengembalian uang jika ingin membatalkan ataupun alamat serta metode pengiriman. Untuk biaya yang dibutuhkan sudah tercantum pada aplikasi. 

Penyuluhan di RT 05 perpanjangan SIM secara online di kala PPKM Darurat
Penyuluhan di RT 05 perpanjangan SIM secara online di kala PPKM Darurat

pada pelaksanaan program penyuluhan penggunaan aplikasi ini diikuti oleh hanya beberapa  warga dari RT 05 RW 03 Kelurahan Sumurboto mengingat pentingnya untuk tidak membuat kerumunan yang padat. Pelaksanaan program berjalan lancar dimana pembawa materi menjelaskan dari awal hingga akhir tentang penggunaan aplikasi. Walau terdapat hambatan seperti adanya warga yang masih kurang menguasai teknologi, namun mahasiswa sudah menyiapkan dan membagikan modul yang berisi screenshot langkah per langkah yang dapat diikuti oleh warga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun