Permasalahan lainnya yaitu adanya pengadaan karcis tanda parkir untuk pengguna jasa parkir yang  yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis Perparkiran. Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan yaitu masih ditemukan juru parkir yang tidak mempunyai karcis parkir tersebut, sehingga para juru parkir tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna jasa parkir di kota dumai.
Terkait permasalahan retribusi parkir khususnya di Kota Dumai sangat perlu mendapatkan perhatian yang serius dikarenakan penerimaan retribusi parkir yang belum optimal. Permasalahan seperti ini harus segera ditindaklanjuti, agar pendapatan dari retribusi parkir agar lebih optimal dan sejalan dengan potensi yang ada. Dalam pemungutan retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Dumai khususnya pada bidang UPT Perparkiran mempunyai peran yang lebih optimal sebagai unsur pelaksana teknis daerah yang harus bertanggungjawab dalam bidang pemungutan parkir agar penerimaan retribusi parkir ini lebih optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H