Mohon tunggu...
RAFIKA SAFARINI
RAFIKA SAFARINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Ilmu Administrasi Negara UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kebijakan Pemungutan Retribusi Parkir

1 Januari 2023   15:26 Diperbarui: 1 Januari 2023   20:59 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : RAFIKA SAFARINI (11970520100)

Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Indonesia merupakan negara kesatuan. Oleh sebab itu, didalam suatu daerah ditemukan bagian  yang  tak terpisahkan untuk melaksanakan pemerintahan. Pendapatan daerah adalah pendapatan yang diurus sendiri oleh daerah, sebagai dana dalam aktivitas pembangunan. Setiap daerah harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah agar mencapai pendapatan yang optimal.

Kota Dumai merupakan salah satu kota yang berada di Provinsi Riau yang terus berusaha dalam melakukan pembangunan untuk daerahnya. Akan tetapi hal tersebut tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat, melainkan dari upaya yang selalu dilakukan pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah. Sumber pendapatan daerah yang mempunyai nilai yang tinggi yaitu  pajak retribusi daerah dan pajak daerah. Landasan Pasal 1 (64) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa, pelayanan atau pemberian izin tertentu yang secara khusus diberikan dan / atau difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau perseorangan.

Retribusi daerah itu merupakan salah satu jenis Pendapatan Asli Daerah yang memberi pendapatan yang besar. Retribusi ini mempunyai keunggulan yaitu sebagai sumber pendapatan daerah yang dapat dipungut secara terus-menerus, bagi pengguna dan masyarakat yang telah menggunakan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah bermanfaat sebagai peningkatan jumlah pendapatan asli daerah. Salah satu bagian dari retribusi daerah sebagai sumber penerimaan yang sah, yaitu retribusi parkir.

Retribusi   parkir   yaitu   fasilitas   di   bahu   jalan   umum   yang   disediakan   oleh pemerintah  daerah  sebagai  tempat  parkir, adanya  iuran pengguna jasa parkir. Pada  proses  pendapatan retribusi  parkir  di Kota Dumai dipungut  dari setiap masyarakat yang menggunakan jasa tempat parkir tepi jalan umum yang disediakan pemerintah daerah. Penetapan tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh masyarakat didaerah tersebut

Dalam pelaksanaan retribusi jasa umum (perparkiran), pemerintah Kota Dumai melalui dinas perhubungan Kota Dumai, menjadi bagian dalam menjalankan setiap kebijakan yang telah dibuat, terutama dalam memerangi masalah retribusi. Salah satu organisai yang turut mendukung dalam kaitannya dengan retribusi adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Dumai. 

Permasalahan yang ditemukan mengenai retribusi parkir di kota dumai yaitu : Juru parkir yang melakukan kecurangan dengan cara mempermainkan tarif parkir. Tarif parkir tepi jalan umum sudah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk setiap per satu kali parkir yang dipungut kepada setiap wajib retribusi adalah sebagai berikut :
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Rp 1.000,00
Mobil penumpang : Rp 2.000,00
Mobil bus ukuran kecil/sedang : Rp 3.000,00

Berdasarkan keterangan tersebut, sudah jelas bahwa tarif parkir sudah sesuai dengan masing-masing jenis kendaraan. Akan tetapi, berdasarkan di lapangan penarikan tarif parkir ini tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan seperti peraturan diatas. 

Beberapa titik lokasi ditemukan juru-juru parkir yang melakukan kecurangan dengan menaikkan tarif parkir. Misalnya pada kendaaraan sepeda motor, yang mana sesuai dengan peraturan daerah ditetapkan sebesar Rp1.000,00. Akan tetapi, di lapangan ditemukan juru parkir yang menarifkan sebesar Rp2.000,00. Permasalahan tersebut hampir terjadi di seluruh tempat parkir, yang mana seringkali juru parkir tepi jalan umum kota dumai menaikkan tarif yang sudah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun