Mohon tunggu...
Rafika Meldy
Rafika Meldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab UIN RMS Surakarta

Saat raga dibekukan, maka tulisan yang mampu terus dialirkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yuk Intip! Cara Mengurus Kartu Keluarga via Online

13 November 2022   21:21 Diperbarui: 13 November 2022   21:28 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan Berkas/Dok Pribadi

Hay teman-teman lama saya tidak menulis tentang hal kayak gini. Kali ini saya akan membagi tentang pengalaman saya mengurus dokumen kartu keluarga. Bisa jadi di setiap tempat berbeda-beda, adapun KK yang saya proses ini di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

Waktu itu bertepatan saat pandemi masih melanda di Pacitan. Saat itu kartu keluarga Ayah saya hilang entah kemana hehe, dan kita membutuhkan untuk segera diurus karena ada keperluan.

Awalnya saya pergi ke kantor desa saya untuk menanyakan proses pembuatanya bagaimana. Lalu saya diberi tahu, saat ini bisa diurus via daring jadi saya diberi nomer WhatAps dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.

Sesampainya di rumah saya menghubungi nomer tersebut. Untuk memperbarui Kartu keluarga berkas yang dipersiapkan sebelumnya adalah:

  • FC Kartu Keluarga yang lama
  • Surat kehilangan dari pemerinah desa
  • FC buku nikah, bagi yang berstatus menikah
    Persyaratan Berkas/Dok Pribadi
    Persyaratan Berkas/Dok Pribadi

Di Kabupaten Pacitan ada loket pendaftaran yang berbeda-beda sesuai dengan keperluannya. Loket ini dibedakan dengan nomer WhatApp yang berbeda-beda.

Setelah semua persyaratan saya jadikan dalam satu file PDF dan saya kirimkan ke loket yang sesuai dengan keperluan saya, saya mendapatkan nomor antrian proses pengerjakannya.

Proses pengerjaannyapun cukup cepat, sekitar 1 minggu Kartu Keluarga Ayah saya sudah jadi. Kami diberi file Kartu Keluarga dalam bentuk PDF, dan kami dipersilakan cetak sendiri dengan ketentuan kertas:

  • HVS 80 gsm
  • HVS ukuran A4

Kartu KK Sudah jadi/Dok Pribadi
Kartu KK Sudah jadi/Dok Pribadi

Sekian info tentang pengurusan berkas Kartu Keluarga secara Online, semoga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun