KK yang saya proses ini di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.
Hay teman-teman lama saya tidak menulis tentang hal kayak gini. Kali ini saya akan membagi tentang pengalaman saya mengurus dokumen kartu keluarga. Bisa jadi di setiap tempat berbeda-beda, adapunWaktu itu bertepatan saat pandemi masih melanda di Pacitan. Saat itu kartu keluarga Ayah saya hilang entah kemana hehe, dan kita membutuhkan untuk segera diurus karena ada keperluan.
Awalnya saya pergi ke kantor desa saya untuk menanyakan proses pembuatanya bagaimana. Lalu saya diberi tahu, saat ini bisa diurus via daring jadi saya diberi nomer WhatAps dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.
Sesampainya di rumah saya menghubungi nomer tersebut. Untuk memperbarui Kartu keluarga berkas yang dipersiapkan sebelumnya adalah:
- FC Kartu Keluarga yang lama
- Surat kehilangan dari pemerinah desa
- FC buku nikah, bagi yang berstatus menikah
Di Kabupaten Pacitan ada loket pendaftaran yang berbeda-beda sesuai dengan keperluannya. Loket ini dibedakan dengan nomer WhatApp yang berbeda-beda.
Setelah semua persyaratan saya jadikan dalam satu file PDF dan saya kirimkan ke loket yang sesuai dengan keperluan saya, saya mendapatkan nomor antrian proses pengerjakannya.
Proses pengerjaannyapun cukup cepat, sekitar 1 minggu Kartu Keluarga Ayah saya sudah jadi. Kami diberi file Kartu Keluarga dalam bentuk PDF, dan kami dipersilakan cetak sendiri dengan ketentuan kertas:
- HVS 80 gsm
- HVS ukuran A4
Sekian info tentang pengurusan berkas Kartu Keluarga secara Online, semoga bermanfaat...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H