Mohon tunggu...
Rafika Bunga Cinta
Rafika Bunga Cinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi menyanyi dan ke toko buku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Disahkannya UU Ciptaker Memunculkan Banyak Problem di Masyarakat

17 April 2023   11:20 Diperbarui: 17 April 2023   11:22 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang dimaksud dengan Cipta Kerja?
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Isi UU Cipta Kerja menyangkut Ketenagakerjaan. Undang-Undang yang baru disahkan pada 20 November 2020 itu, mengatur tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 81 menyinggung mengenai upah, kontrak kerja, pelatihan, pesangon, PHK, dan program jaminan kehilangan kerja.

Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan PKWT paling lama tiga tahun. Jika kontrak sudah lewat dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap

Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

Lebih lanjut Arif menyampaikan terkait urgensi dari adanya UU Cipta Kerja, "Mengapa undang-undang ini ada, ini menjadi penting karena ini adalah sebuah upaya yang dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI yang ditujukan untuk mempercepat apa yang kita sebut dengan proses pembangunan nasional".

Lahirnya UUCK merupakan langkah terobosan sebagai langkah bersama guna mengakselerasi proses pembangunan nasional, utamanya dengan memberikan kemudahan berusaha, berkembangnya investasi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Di antara beberapa RUU yang dibuat dengan konsep Omnibus Law, RUU Cipta Kerja menjadi yang paling disoroti masyarakat. Sederet poin kontroversial yang tertuang dalam RUU ini diprotes habis-habisan kalangan buruh, alasannya karena terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis

Mahkamah pun menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Setidaknya ada beberapa poin tuntutan utama dari buruh terhadap undang-undang ini, antara lain : Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMsK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Apa saja kerugian omnibus law bagi buruh?
Buruh kehilangan kepastian kerja

Menurut dia, buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot.

Pasal apa saja yang diubah dalam UU Cipta Kerja?
Mengubah UU - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mengubah UU - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Mengubah UU - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Apa perbedaan antara UU Ketenagakerjaan dengan omnibus law?
Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja waktu kerja lembur diperpanjang menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun