Seharusnya kekerasan seksual tidak terjadi di kampus dan seharusnya persekusi juga tidak terjadi di kampus. Literasi mengenai kekerasan seksual oleh mahasiswa dan universitas menjadi sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual. Andai saja kampus dan pemerintah bersama-sama membangun edukasi kepada universitas dan mahasiswa mengenai kekerasan seksual, mungkin tindakan kekerasan seksual di kampus tidak terjadi.Â
Andai saja kampus lebih cepat dalam membuat Satgas kekerasan seksual, mungkin kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Memahami Permendikbud Ristek No 30 tahun 2022 sudah cukup sebagai bekal kepada kita untuk langkah pertama mencegah terjadinya kekerasan seksual.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H