Pelecehan adalah sebuah Tindakan penyimpang yang memiliki tujuan yang tidak baik  terhadap  orang  yang menjadi incarannya, dan bertujuan  untuk orang yang menjadi sasaran untuk diancam atau dintimidasi target korban tersebut. Pelecehan juga kerap terjadi dimana-mana, di kawasan umum  seperti , sentral perbelanjaan, kendaraan umum bahkan media umum.
Di dalam Q.S An-Nur ayat 30 :
Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
Dan Ayat lain yang menyinggung soal tindakan pelecehan seksual adalah QS. Al-Isra' ayat 32Â
Artinya :Â "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Pelecehan verbal adalah pelecehan yang bersifat kata-kata yang dilontarkan menggunakan nada sindiran. pelecehan verbal cenderung tidak disadari, sebab berbungkus candaan serta seolah menghidupkan suasana dalam suatu serikat dan menitikberatkan topik tadi pada seseorang.Â
Melecehkan kehidupan seksual seorang tentunya mempermalukan dan berefek kepada yang dibully. membicarakan yang tidak semestinya dalam rangka merendahkan orang lain secara seksual.
Dan apakah  pelecahan verbal termasuk pelanggaran HAM ? menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan "HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa".Jelas sekali bahwa Hak Asasi Manusia dijunjung tinggi keberadaannya, dihormati serta dihargai.Â
Akan tetapi, seiring berkembangnya waktu semakin banyak kasus-kasus yang melanggar, salah satu contoh dari pelanggaran HAM ialah dengan melakukan pelecehan verbal.
Jadi,kita bisa simpulkan  Pelecehan Verbal bisa dimasukan kedalam pelanggaran HAM karena banyak sekali aspek-aspek pelanggaran HAM yang ada di dalam kasus pelecehan Verbal,dan pelecehan Verbal sendiri juga tidak diperbolehkan di dalam hukum islam karena terdapat unsur penghinaan.
Segera tegur apabila bertemu dengan orang melakukan Tindakan pelecehan verbal dan apabila pelaku kelewatan maka bisa juga melaporkannya ke Pihak berwajib agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
(Dr.Ira Alia Maerani, M.H. (dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung); dan Naufal Rafif Ramadhani (mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (FTI), Prodi Teknik Informatika ,(Universitas Islam Sultan Agung).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H