Mohon tunggu...
Rafif Putra
Rafif Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Dental Medicine Student at Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TAPERA: Tambahan Penderitaan Rakyat?

8 Juni 2024   14:11 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:16 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekan terakhir bulan Mei menjadi minggu yang berat bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Seminggu terakhir ini kita dibuat ketar-ketir dengan banyak hal. Mulai dari isu kenaikan UKT, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran hingga yang terbaru, yakni isu pemotongan gaji karyawan untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada dasarnya, tabungan untuk hunian bukanlah produk baru. Namun, Tapera tetap menjadi perbincangan publik karena pesertanya tidak terbatas pada PNS saja. Pegawai swasta dan pekerja mandiri juga akan terkena pemotongan gaji sebesar 3% setiap bulannya untuk Tapera. Rinciannya yaitu 0,5% dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayar oleh pekerja

Jika kita lihat sekilas, rencana kebijakan ini seakan-akan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Akan tetapi, bagi saya, Tapera justru menunjukkan pemerintah tidak benar-benar peduli pada kita. Solusi yang ditawarkan kurang tepat dan jauh dari permasalahan utama.

Kok bisa ya, di luar pajak, pemerintah membuat kebijakan untuk mengurusi gaji orang-orang? Tanpa bertanya ke yang punya gaji pula. Kan aneh.

Kok bisa ya, para pemangku kebijakan itu lupa bahwa masih bertahan dan memiliki pekerjaan merupakan sesuatu yang tak semua orang bisa rasakan? Apalagi jika kita lihat akhir-akhir ini beredar video kerumunan orang yang rela mengantre hanya demi melamar kerja di warung seblak. Itu sudah cukup menjadi bukti dari kurangnya lapangan pekerjaan di negara ini

Lha kok ini, mereka yang sudah bekerja mau diberi kewajiban yang mengikat. Padahal seperti yang kita tahu gaji mereka ya hanya segitu-gitu aja. Aneh. Namanya tabungan kok maksa.

Tapera dari perspektif pemberi kerja dan pekerja

Lantas, bagaimana Tapera dari perspektif pemberi kerja dan pekerja? Dari perspektif pemberi kerja, kebijakan Tapera jelas akan menambah beban baru. Jika dikalkulasikan, tanpa adanya iuran Tapera, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sudah cukup besar yaitu berada di angka 18,24-19,74% dari penghasilan pekerja.

Angka tersebut diperoleh dari iuran Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, Jaminan Pensiun 2%, Jaminan Kesehatan 4%, serta cadangan pesangon sebesar 8%. Beban ini tentu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah.

Tapera dilihat dari kacamata pekerja juga memberatkan. Misalkan, gaji yang diterima setiap bulan Rp2 juta, maka besar potongan bisa sampai Rp50.000 per bulan. Bagi pejabat,nuang Rp50.000 jelas tidak ada artinya. Namun, bagi karyawan biasa, uang Rp50.000 itu sangat berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun