Hari ini saya kembali menulis pendapat atau opini saya terkait sebuah isu baru. Isu ini bukan tentang perang Hamas dan Israel, namun terkait persoalan negara.
Di sini saya menegaskan bahwa saya masih awam tentang politik dan hanya berbicara politik sesuai kapasitas saya sebagai pemuda. Saya mengamini bahwa generasi muda berhak berpikir kritis dan melaksanakan hak serta kewajibannya dengan tanggung jawab moral.
***
Indonesia Negara Demokrasi
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kita mengetahui bahwa semua, atau kalaupun tidak, sebagian besar negara-negara republik menganut sistem demokrasi. Sejak SD kita diperkenalkan konsep bahwa secara sederhana demokrasi artinya pemerintahan :
- Dari Rakyat = artinya semua yang memerintah suatu negara berasal dari rakyat
- Oleh Rakyat = artinya rakyat memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Untuk Rakyat = artinya pemerintah wajib mengatur negaranya untuk kepentingan rakyat
Faktanya, Indonesia termasuk negara dengan sistem demokrasi tidak langsung. Artinya rakyat untuk dapat ikut serta dalam menentukan kebijakan negara tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui wakil-wakil yang telah mereka pilih dalam pemilu. Bayangkan negara yang besar memiliki rakyat yang besar dan setiap saat mereka harus datang ke ibu kota negaranya untuk bermusyawarah. Musyawarah dalam ruangan kelas saja belum tentu menghasilkan keputusan yang bisa didengar atau disetujui semua anggota, konon negara.
Jadi negara kita butuh seperangkat instrumen untuk mengatur roda pemerintahannya. Nakhodanya adalah seorang pemimpin yang diberi gelar Presiden.
Siapa yang Berhak Memimpin Bangsa?
Jawabannya adalah semua rakyat. Setiap rakyat memegang hak untuk dipilih dan memilih sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini diharapkan tidak ada monopoli oleh kelompok tertentu, misalnya hanya suku A atau partai A yang berhak memilih pemimpin. Beda halnya dengan negara agama atau negara satu partai.
Saat ini Indonesia berada dalam proses reformasi demokrasi untuk menerapkan demokrasi reformasi. Negara telah memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih pemimpin idamannya sebagai bentuk kepercayaan (amanah). Meski pun semua rakyat bisa menjadi pemimpin, nyatanya ada prosedur dan kriteria yang harus ada pada calon pemimpin. Tentunya semua orang mendambakan pemimpin yang lurus dan sesuai cita-cita mereka. Persyaratan tersebut silakan dicek di naskah UUD 1945 dan dasar hukum terkait.