PENDAHULUAN
Lebih dari satu dekade yang lalu, pada tahun 1998, Indonesia adalah negara yang paling terpukul selama krisis keuangan Asia (AFC) 1997/98, yang mengakibatkan kekacauan ekonomi, politik dan sosial yang parah. Negara ini mengalami krisis ekonomi yang parah yang mengakibatkan dislokasi ekonomi jutaan rumah tangga, kemiskinan yang meningkat tajam, penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar 13% dan hampir bangkrut di sektor keuangan. Keretakan dalam rezim otoriter Soeharto terungkap: menghadapi ketidakpuasan yang meningkat, termasuk protes populer yang signifikan di ibu kota dan hilangnya sumber dukungan tradisional, termasuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dia mengundurkan diri (Harris, 2010).
Pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Nasionalisme ekonomi lebih terlihat jelas pada masa jabatan keduanya (20092014). Ini bisa menjadi strategi defensif untuk mengantisipasi dampak luas krisis keuangan global 2008. Perusahaan dan BUMN lokal diberi kesempatan dan kemudahan yang lebih besar untuk memperluas kepemilikan dan kegiatannya di bidang-bidang strategis, seperti usaha pertambangan, pertanian, dan hortikultura. Rencana pembangunan yang visioner diluncurkan pada tahun 2011 untuk memandu seluruh proses pemberdayaan ekonomi nasional, yang dikenal dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia/MP3EI). Sejalan dengan agenda MP3EI, Pemerintah Yudhoyono secara bertahap mendorong industrialisasi migas lebih banyak dipegang oleh pengusaha dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan dibuat untuk meningkatkan kapasitas domestik. Misalnya, pada tahun 2012 pemerintah merevisi peraturan tahun 2010 untuk mewajibkan kepemilikan lokal sebesar 20% berlaku setelah lima tahun produksi dan kemudian 51% setelah sepuluh tahun (Habir, 2013).
Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode, yang dilantik pada 2014 dan 2019, telah memberlakukan berbagai mekanisme nasionalisme di sektor perdagangan dan investasi strategis negara. Kebijakan ini tampaknya bertahan dalam sistem politik dalam negeri yang diganggu oleh perjuangan ideologis untuk mendapatkan dukungan rakyat. Jokowi telah mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan, yang memperjuangkan kepentingan nasionalis, populis, dan religius. Di kancah internasional, Indonesia aktif berpartisipasi di berbagai lembaga. Jakarta memanfaatkan Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk menavigasi struktur regional yang berkembang. Namun demikian, proses transformasi melibatkan kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia Pasifik, sehingga menimbulkan lebih banyak kendala pada skala dan ruang lingkup aspirasi kebijakan luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, baiknya Indonesia mempertimbangkan pengaruh lingkungan internal dan eksternal terhadap kebijakan ekonomi Jokowi.
Untuk menjelaskan signifikansi kasus kebangkitan rezim kebijakan nasionalis Indonesia, perlu membandingkan apa yang terjadi di Indonesia dengan negara-negara lain, terutama yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam dan mampu mengeksploitasi kekayaannya untuk membentuk tatanan ekonomi regional dan global. Contoh terbaik untuk negara-negara ini adalah pengelompokan BRICS. Kelompok ini terdiri dari kekuatan ekonomi lintas kawasan, Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan, yang telah berhasil mengembangkan tata kelola Selatan global alternatif dan kepemimpinan kolektif di luar model Anglo-Amerika yang mapan  (Stuenkel, 2015). Salah satu komponen kunci munculnya BRICS adalah penguasaan mereka atas sumber daya alam, khususnya mineral dan energi, memungkinkan mereka untuk mendorong ekonomi domestik dan meningkatkan kemampuan dan strategi diplomatik, yang dikenal sebagai diplomasi sumber daya, untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri negara lain. Mengingat hal ini, banyak yang menyebut blok tersebut sebagai kekuatan sumber daya, di mana Brasil, Rusia, dan China kemungkinan besar akan menjadi negara adidaya energi (WIlson, 2015) Selain Indonesia dan BRICS, perbandingan yang relevan dapat dibuat dengan produsen mineral dan energi terkemuka non-BRICS Asia Pasifik, terutama Australia, Malaysia dan Thailand, yang telah terlibat dengan pemerintah Indonesia dalam berbagai skema kerja sama sumber daya bilateral dan multilateral.
Upaya Jokowi untuk menegakkan kebijakan ekonomi nasionalis sedikit banyak merupakan kelanjutan dan perluasan dari yang telah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya di bawah Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Semuanya mengacu pada UUD 1945 Indonesia untuk membenarkan langkah nasionalisme mereka. Pasal 33 Ayat 2 UUD mengatur bahwa sektor-sektor produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dilanjutkan dengan ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, pemerintah Indonesia dapat dan harus menegakkan kedaulatan ekonomi yang terdiri dari tiga pilar: perlindungan kepentingan ekonomi vital negara, campur tangan negara untuk memobilisasi sumber daya bagi pembangunan ekonomi, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. atau kepentingan pasar.
KEMUNGKINAN ADANYA RESESI PADA TAHUN 2023
      Kemungkinan tentang adanya resesi global di tahun 2023 merupakan masalah yang dihadapi oleh berbagai negara, melihat pada prediksi bank dunia yang dalam laporannya berjudul "Is a Global Recession Imminent?" Prediksi tersebut, terasa semakin nyata dengan beberapa indikasi yang sudah mulai terjadi, seperti kenaikan suku bunga acuan secara agresif yang dilakukan bank sentral berbagai negara dalam upaya meredam laju inflasi. Indikasi lainnya yang sangat terlihat adalah negara mulai mengurangi produksi karena menurunnya permintaan global. Dan kemudian, menguatnya dollar Amerika Serikat (AS) terhadap hampir seluruh mata uang di dunia, fenomena yang biasa disebut ultradollar. Ancaman akan terjadinya resesi ekonomi global ini perlu disikapi oleh pemerintah dengan melakukan langkah antisipatif untuk terus mendorong kinerja perekonomian nasional. Walaupun kinerja perekonomian nasional saat ini cukup positif, namun jika resesi ekonomi global benar-benar terjadi maka Indonesia diyakini akan terkena dampaknya dan dapat menyeret Indonesia ke dalam "jurang" resesi ekonomi tersebut. Hal ini diperkuat oleh statement Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional IMF Kristalina Georgieva "ekonomi dunia pada 2023 akan gelap" hal tersebut dikarenakan adanya resiko resesi dan ketidak stabilan pasar keuangan, dan IMF juga menjelaskan bahwa prospek ekonomi global akan gelap gurita yang disebabkan oleh gunjangan pandemi covid-19, perang antara rusia dan ukraina, hingga bencana iklim di semua benua. Sebelum membahas tentang presiksi dalam tulisan ini perlu kita runut terlebih dahulu faktor pemicu dalam terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 mendatang.
Ketika pertumbuhan ekonomi suatu negara mengalami penurunan, maka akan menimbulkan kekhawatiran karena terjadinya resesi atau depresiasi ekonomi. Nantinya akan sangat mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dan kondisi sosial. Permasalahan yang akan muncul berupa meningkatnya angka pengangguran yang terjadi akibat PHK massal oleh perusahaan, menurunnya tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta menurunnya daya beli masyarakat, akibat sulitnya mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
(Mankiw, 1997) mengartikan bahwa ekonomi adalah studi tentang bagaimana masyarakat atau kelompok mengelola sumber daya yang langka. (Samuelson, 1948) mengartikan bahwa ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana orang atau masyarakat memilih dengan atau tanpa menggunakan uang, untuk menggunakan sumber daya produktif yang langka yang ada dan dapat memiliki kegunaan alternatif, untuk menghasilkan berbagai komoditas suatu negara dari waktu ke waktu. ke waktu dan mendistribusikannya untuk konsumsi manusia atau masyarakat sekarang dan di masa depan. Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi adalah kegiatan mengelola sumber daya yang dimiliki, yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat atau orang banyak, baik sekarang maupun di masa depan.
DAMPAK FORUM G20 TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIAÂ
Seiring dengan perkembangan zaman dan persaingan di era modern ini, baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Perlu adanya forum untuk meningkatkan persahabatan antar negara untuk meningkatkan hubungan bilateral, meningkatkan hubungan ekonomi atau perdagangan, dan meningkatkan kerjasama di bidang politik dan pertahanan. Febrian A Ruddyard (2022) dalam Webinar G20 dan Peran Indonesia, Forum G20 merupakan forum utama kerjasama internasional, beranggotakan 19 negara dan satu lembaga yang mewakili sekitar 85 persen GDP global, 75 persen perdagangan internasional, dan 2/3 dari populasi dunia. Tujuan G20 antara lain untuk mempelajari, meninjau, dan mengundang diskusi ekonomi antara negara maju dan negara berkembang. Forum G20 juga menjadi wadah bagi negara-negara anggota untuk membahas isu-isu global. (A. S. Putri, 2020) Hal penting tentang terbatasnya keanggotaan forum G20 yang hanya berjumlah 19 negara dan satu lembaga Uni Eropa, tentu memudahkan konsolidasi perumusan komitmen bersama antar negara. sangat berbeda jika dibandingkan dengan PBB yang memiliki skala keanggotaan yang besar, yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia, sehingga sering menimbulkan kritik atau ketidaksetujuan pendapat dan mengenai respon yang diterima sangat lambat untuk menghadapi isu-isu global yang sedang berlangsung (Sushanti, 2015). Maka menjadi jelas bahwa negara yang kuat akan terlihat dari pendapatan per kapitanya yang tinggi. Dalam konteks ekonomi politik, negara yang berinteraksi dalam kegiatan transaksional tidak akan lepas dari mengejar kepentingan nasionalnya, yaitu mengakumulasi aset dan kekayaan, yang akan memberikan kontribusi pendapatan per kapita negara. Menurut (Sushanti, 2019) Juga, dalam forum G20 ini, banyak kebijakan ekonomi yang disepakati beberapa negara dan peraturan perdagangan dunia dibahas. Salah satu contohnya adalah paksaan Indonesia untuk menandatangani kebijakan supply chain agreement. Indonesia hanya diperbolehkan mengekspor bahan mentah yang sangat merugikan Indonesia, menurut Presiden RI Joko Widodo. Indonesia ingin mengekspor bahan jadi bukan bahan baku yang tentunya akan menambah nilai ekonomi dan menambah pendapatan negara. (Astuti, 2020) Akibat kejadian tersebut, Indonesia melarang ekspor bahan baku nikel ke Eropa yang mengakibatkan Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO).
Salah satu dampak Forum G20 terhadap perekonomian Indonesia adalah dapat meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi, pengaruh lain di masa pandemi Covid-19 ini, sektor pariwisata sangat terdampak pandemi. Hal tersebut mendukung kegiatan ekonomi di bidang pariwisata seperti hotel, tempat hiburan, souvenir yang nantinya akan merasakan dampaknya akibat kegiatan forum G20 di Bali. (Wuryandani, 2020) Negara-negara anggota Forum G20 yang akan datang ke Indonesia tentunya akan membawa beberapa pakar dari negaranya masing-masing untuk membahas program yang akan dijalankan. Tentu menguntungkan sektor pariwisata khususnya perhotelan, karena nantinya para perwakilan negara anggota akan menginap di berbagai hotel di Bali dan berkeliling Bali untuk menikmati suasana di sana.
Tentunya sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid19 setelah beberapa tahun. Selain memberikan kontribusi bagi Perekonomian Indonesia dari sektor pariwisata, dampak lainnya adalah Indonesia dapat mempromosikan negaranya ke berbagai dunia melalui Forum G20 ini. Indonesia dapat berpromosi baik dari segi budaya, keindahan alam, dan berbagai sektor dalam Forum G20. Indonesia juga dapat meningkatkan hubungan kerjasama antar beberapa negara anggota dalam perdagangan dunia karena Indonesia memiliki potensi yang besar.
Selain itu, dengan terpilihnya Indonesia sebagai presiden G20 menjadikan Indonesia prioritas untuk memilih tema yang akan dibahas dalam forum. Indonesia memilih pilar yaitu: Mempromosikan Produktivitas, yang berfokus pada mempromosikan produknya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Meningkatkan Ketahanan dan Stabilitas, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas perekonomian Indonesia, khususnya di masa pandemi seperti ini Memastikan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inklusif, bertujuan untuk memastikan perekonomian Indonesia tumbuh dan berkelanjutan.
Indonesia fokus memperkenalkan atau mempromosikan produk Usaha Mikro Kecil (UMKM), dan Menengah yang keberadaannya merupakan pelaku dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, Sirkuit Internasional Mandalika sudah selesai dibangun. Ini akan digunakan untuk perhelatan MotoGP, menjadikannya salah satu objek yang bisa dimanfaatkan Indonesia sebagai promosi di Forum G20. Fokus lainnya adalah meningkatkan ketahanan dan stabilitas. Saat banyak isu global sedang terjadi, termasuk memanasnya hubungan antara China dan Amerika Serikat yang merupakan negara anggota G20. Ini akan dianggap sebagai pembahasan terkait dengan pilar nomor dua. Demi menjaga keamanan dan stabilitas dunia di masa pandemi saat ini. (Kanan & Nuradhawati, 2020).
Namun kesuksesan Indonesia dalam G20 yang di gembor -- gembor kan dam mengisi media-media nasional. Prestasi -- prestasi G20 mengatasi krisis pasca pandemi COVID-19, kontribusi-kontribusi terhadap penanganan COVID-19, dan penangguhan-penangguhan utang serta rekomendasi bagaimana--apa yang mereka klaim "solusi" dari krisis iklim: melalui apa saja yang mereka labeli "green", "energi baru terbarukan", "proyek strategis nasional", "mobil listrik", "ekonomi hijau", dan jargon-jargon besar lainnya. Tidak lah selaras dengan aktualisasinya.
Berbagai eksploitasi terhadap lingkungan masih banyak terjadi di negara ini, sebagai contoh kerusakan dan kehilangan ruang hidup ini tidak hanya terjadi pada warga di Morowali. Di lokasi-lokasi kaya nikel dari Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara hingga di Maluku Utara, kerusakan serupa dialami warga di sekitar tambang, bahkan lebih parah kondisinya karena dibangun smelter. Untuk menunjang kinerja smelter-smelter ini pemerintah memberi kekhususan untuk mendirikan PLTU baru, selain pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi yang juga digenjot di berbagai lokasi. Keberadaan pembangkit-pembangkit listrik, yang dilabeli "baru dan terbarukan," ini juga banyak menimbulkan persoalan di lokasi produksi. Pembangkit-pembangkit itu tak hanya merampas ruang hidup, tapi juga merenggut banyak nyawa. Di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Sorik Merapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kebocoran gas H2S berulang kali terjadi. Sejak 2021, setidaknya enam kejadian kebocoran gas, ledakan pipa gas, dan semburan lumpur. Lima orang meninggal dunia (dua di antaranya anak-anak) dan 212 warga lain dirawat di rumah sakit karena keracunan gas. Mereka pusing, mual, muntah hingga pingsan. Meski sudah merenggut banyak nyawa, tak ada evaluasi operasi tambang geotermal dan menghentikan aktivitasnya, sebagaimana dituntut warga sekitar lokasi. Perusahaan malahan memberikan ganti rugi yang proses pencairannya berbelit-belit dan butuh waktu lama. Ajang G20 dijadikan ladang para elit politik untuk menambah insvestor saja. Ekonomi, dan lingkungan hanya menjadi alat stimulus yang di deklarasikan saja.
PEMULIHAN MELALUI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH PASCA PANDEMI COVID-19
Pada hadirnya masa pandemi beberapa waktu lalu, setiap masyarakat disiapkan untuk survive dalam memenuhi beberapa kebutuhan dan keinginannya. Menghadapi keterbatasan akibat pandemi mengakibatkan terjadinya penurunan kemampuan finansial dan terjadi kesenjangan ekonomi. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tingkat kemiskinan di Indonesia terus mengalami angka rawan kenaikan. Pada bawal bulan Maret tahun 2022 angka kemiskinan di Indonesia menyentuh angka 26,16 juta jiwa. Berdasarkan fenomena tersebut tentunya diperlukan pemecahan masalah yang dapat mengoptimalkan pengalokasian sumber daya yang dimiliki negara pasca pandemi.
Umer Chapra (2000) menjelaskan bahwa ekonomi islam atau ekonomi syariah merupakan pengetahuan yang memiliki tujuan guna menciptakan kesejahteraan manusia dengan alokasi dan distribusi sumber daya langka atas dasar ajaran Islam tanpa adanya pembatasan kebebasan individu, menciptakan keseimbangan makro ekonomi serta ekologi berkelanjutan.
Masalah resesi ini dapat dijawab dengan menggunakan pendekatan teologis normatif yang dilengkapi dengan pemahaman agama dengan menggunakan pendekatan lain yang secara operasional konseptual dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang muncul seperti pendekatan ilmu sosial seperti ilmu ekonomi. Hal ini diperkuat dengan telaah teori analisis wacana yang dikemukakan oleh NormanFairclough (1995), yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan secara inheren merupakan bagian yang dipengaruhi oleh struktur sosial dan diproduksi dalam interaksi sosial.
Pemerintah pada sebelumnya Bersama stakeholder diharuskan mendongkrak pertumbukan ekonomi syariah demi meningkatnya sector rill dalam negara untuk menghindari tahun resesi, seperti yang dijanjikan sebelumnya. Pasar modal negara menurut data (ojk.go.id., 2022) pada akhir Juni 2022 telah mencapai angka 6.9111,58 atau meningkat 5,02% dengan pertumbuhan sebesar 6,02% dibanding akhir tahun 2021. Dari sana terlihat jelas bahwa perkembangan financial syariah dapat menjadi aspek yang juga mampu mendorong kehadiran sektor commercial finance Hal tersebut terjadi karena konsep ekonomi Islam mengajarkan untuk memperhatikan kepentingan individu yang juga harus mempertimbangkan social interest antara satu sama lain dengan tujuan akhir adalah mencapai kemaslahatan di akhirat karena keadilan pemerataan distribusi kekayaan sangat dijunjung tinggi dalam konsep ini. Jelas sudah bahwa konsep ekonomi syariah dapat menjadi jalan dalam pemecahan masalah pada masa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 karena menjunjung asas kebaikan, berfaedah dan bermanfaat bagi banyak pihak. Terakhir strategi yang diajarkan oleh prinsip ekonomi Islam adalah dengan menggunakan pendekatan filantropi dengan menjaga ketahanan ekonomi bangsa melalui zakat, infak, dan sedekah untuk mencapai baladatun tayyibatun warobbun ghofur.
Pada masa resesi yang dapaknya hampir di seluruh negara ini, kehadiran ekonomi syariah memiliki entitas yang menarik dan menjanjikan apabila penerapannya baik. Ke-enam prinsip yang dijadikan kaidah pokok dalam membangun kerangka ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, yaitu pengendalian harta individu, distribusi pendapat yang inklusif, optimalisasi jual beli dan berbagi risiko, transaksi keuangan yang berhubungan dengan sektor riil, partisipasi sosial bagi kepentingan publik. Ekonomi syariah memiliki empat nilai dasar yaitu kepemilikan, keadilan, kerja sama, dan keseimbangan. Keempat nilai dasar tersebut atas dasar ajaran Islam, yaitu Tauhid. Adapun keterkaitannya antara ekonomi syariah dengan kebijakan fiskal. Tujuan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di dalam ekonomi syariah juga bisa dikatakan sama dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di dalam ekonomi konvensional. Lebih dari itu, terdapat empat tujuan dari kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah yaitu menciptakan kesetaraan dan keadilan, menyempurnakan moralitas dan budaya ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial ekonomi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta memanfaatkan sumber daya ekonomi.
Dalam kebijakan fiskal terdapat instrumen yaitu berupa zakat maal, pajak perdagangan, pajak penghasilan, pajak pertanian, pajak tanah, pendapatan pemerintah lainnya, dan kerja sama pembiayaan pemerintah serta swasta. Sedangkan tujuan kebijakan moneter dalam ekonomi syariah yaitu menciptakan keadilan sosial ekonomi, kekayaan yang merata, dan distribusi pendapatan, lalu melindungi stabilitas mata uang negara, dan menciptakan peluang kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Adapula beberapa skema yang ditawarkan dalam sistem perekonomian syariah yang dapat membantu proses pemulihan ekonomi pasca pandemi yaitu yang pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak, sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti saat ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, masyarakat pun diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing.
References
Habir. (2013). Determinants of Capital Adequacy Ratio. Jakarta: Islamic Commercial Banks.
Harris, D. d. (2010). Indonesia's Progress on Governance: State Cohesion and Strategic Institutional Reform. London: ODI.
Mankiw, N. G. (1997). Principles of Economics. NYC: Harvard.
ojk.go.id. (2022). Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia (Januari-Juni 2022). .
Samuelson, P. A. (1948). Economics. New York City: Balai Lektur Mahasiswa.
Stuenkel, O. (2015). The BRICS and the Future of Global Order. Lanham, MD: Lexington Books, 122.
Sushanti, S. (2015). Upaya the body shop dalam mendukung penerapan prinsip fair trade di bidang lingkungan dalam aktivitas bisnisnya. PWM Sari.
Sushanti, S. (2019). Aktualisasi Indonesia Dalam G20: Peluang Atau Tren.
WIlson, J. D. (2015). Regionalising Resource Security in the Asia-Pacific: The Challenge of Economic Nationalism. Sidney: Australian Journal of International Affairs.
Pratiwi, A. (2021). Kebijakan Ekonomi: Perspektif Ekonomi Politik Dalam Pembangunan di
Indonesia. Abiwara: Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, 3(1), 1--14.
https://doi.org/10.31334/abiwara.v3i1.1847
Pratiwi, Y. R. (2022, February 24). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi
Akibat Pandemi COVID-19. Retrieved December 4, 2022, from KementerianKeuangan Republik Indonesia website: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-COVID-19.html
Rakhmawati, I., & Afandi, J. (2022). Ekonomi Syariah: Menjawab Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 5, No. 1, 74-91.
Sakni, A. (2013). KONSEP EKONOMI ISLAM DALAM MENGENTASKAN
KESENJANGAN SOSIAL: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari'at Wakaf.
Jurnal Ilmu Agama, 14(1), 151--166.
Salim, Z. (n.d.). Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah. Retrieved from ditjenpp.kemenkumham.go.id: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=559:urgensi-kodifikasi-hukum-ekonomi-syariah&catid=108&Itemid=161
Sari, S. P. (2013). Pengaruh pembiayaan qardhul hasan terhadap peningkatan pendapatan usaha
 mustahik zakat (studi kasus dompet peduli umat daarut tauhiid cabang Bogor). Al-
Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 57--93. Retrieved from http://ejournal.uika-
bogor.ac.id/index.php/al-infaq/article/view/47
Sasongko, D. (2020, Agustus 3). Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Retrieved from djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html
Javier, F. (2022, Agustus 26). Jumlah Penduduk Miskin dan Tingkat Kemiskinan Maret 2022 Menurun. Retrieved from data.tempo.co: https://data.tempo.co/data/1493/jumlah-penduduk-miskin-dan-tingkat-kemiskinan-maret-2022-menurun#:~:text=Berdasarkan%20data%20Badan%20Pusat%20Statistik,sama%20sebesar%209%2C54%20persen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H