Aktor yang terlibat dalam ketahanan pangan setelah kerjasama antar berbagai aktor yag telah terjalin, langkah selanjutnya yang harus ditempuh pemerintah Indonesia dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan adalah Negara dalam hal ini pemerintah, harus memperhatikan produksi dalam negeri. Bukan hanya produksi dari sektor pertanian, tetapi juga harus memperhatikan sektor perkebunan dan peternakan. Perhatian pemerintah terhadap ketiga sektor tersebut harus ditingkatkan guna menjaga ketersediaan kebutuhan pangan dalam negeri.
Dalam menghadapi krisis sumber energi dan pangan, Indonesia harus menjadi basis produksi pangan khsususnya di kawasan ASEAN. Kestabilan dan keterjangkauan harga terhadap pangan oleh masyarakat Indonesia harus diperhatikan oleh pemerintah diberikan nya subsidi terhadap bahan dasar pangan. Perluasan wilayah atau tanah garapan khususnya bidang pertanian yang tadinya semakin terbatas menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk menunjang peningkatan produksi pangan.
Keterlibatan UMKM harus dimaksimalkan. Menurut Rondinelli, Nellis, dan Cheema (1983), desentralisasi adalah sebuah strategi pembangunan ekonomi yang lebih efisien dan efektif, sebuah mitigasi terhadap kegagalan rencana pembangunan nasional, sebuah upaya komunitas lokal untuk memperoleh informasi yang lebih detail terkait sumber daya alam di sebuah daerah, sebuah strategi penciptaan kebijakan pembangunan daerah yang lebih responsif, sebuah kebijakan untuk mendorong keterlibatan komunitas. Desentralisasi memberikan manfaat yang lebih besar bagi komunitas lokal. Jarak kekuasaan antara komunitas lokal dengan ibukota diatasi dengan konstruksi pemerintah daerah. Ketika pemerintah pusat menyusun kebijakan ekonomi berbasis pertanian, pemerintah daerah dapat mendorong kebijakan ekonomi berbasis pariwisata atau perikanan karena lebih sesuai dengan karakteristik komunitas lokal.
Bibliography
Adity, K. G. (2011). Studi Pengaruh RSPO terhadap Kebijakan Pemerintah. Transnasionalisme Kelapa Sawit.
Akib, M. (2013). Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Politik Hukum Lingkungan, Jakarta.
Angelika, Y. (2015). Jurnal Online Mahasiswa. Kebijakan Pemerintah Indonesia Pasca Keluar dari Rountable Sustainable Palm Oi, 1-11.
Antara. (2019). Retrieved from Kuasa lebih "raja kecil" otonomi daerah: https://papua.antaranews.com/berita/498716/kuasalebih-raja-kecil-otonomi-daerah.
Bram. (2012). Kejahatan Korporasi dalam Pencemaran Lintas Batas Negara. Studi Pencemaran Kabut Asap Kebakaran Hutan di Indonesia, 15-12.
Budi, W. (2010). Melawan Gurita Neoliberalisme. Jakarta: Erlangga.
Djojohadikusumo. (1976). LP3ES. Indonesia dalam perkembangan Dunia.